Cegah Kerumunan saat Kampanye, Bawaslu Bentuk Pokja Bersama Polri
Parpol dan tim kampanye paslon juga dilibatkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk kelompok kerja atau pokja khusus, sebagai upaya optimalisasi pencegahan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada tahapan Pilkada Serentak 2020. Tidak sendiri, Bawaslu menggandeng Polri dalam pelaksanaannya.
"Diberi amanat Bawaslu untuk menjadi ketua dan anggota, yaitu dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), TNI, kemudian Satgas (COVID-19), kejaksaan dan kepolisian," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat konferensi pers secara daring, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Arahan Lengkap Jokowi, dari Restart Ekonomi hingga Klaster Pilkada
1. Pokja juga akan melibatkan parpol dan tim kampanye dari paslon
Abhan mengatakan pokja juga akan melibatkan partai politik (parpol) dan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon kepala daerah, untuk berperan aktif mencegah pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga, dia berharap, paslon tidak ada lagi yang membawa massa pada tahapan pilkada selanjutnya.
"Harapan yang kami laksanakan hari ini mengagendakan untuk membahas bagaimana mengantisipasi tahapan-tahapan pilkada yang kebetulan pada tanggal 23, 24, kemudian 26 itu masa kampanye, untuk mengantisipasi agar apa yang barangkali pernah terjadi pada tanggal 4 hingga 6 tidak terulang kembali," kata dia.
Baca Juga: DPR Sebut Momen Krusial Pilkada yang Berpotensi Picu Klaster Corona