TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dana Bantuan untuk 8.849 Pesantren Segera Cair, Rp1 Triliun di Tahap 2

Bantuan tersebut bisa digunakan untuk biaya operasional

IDN Times/Sunariyah

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali menyalurkan bantuan operasional untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi COVID-19. Wakil Menag, Zainut Tauhid Sa’adi, menyampaikan bahwa bantuan tahap II akan mulai cair pada pekan depan. 

“Kami sudah melakukan revisi juknis penyaluran bantuan dan itu sudah selesai. SK Penetapan Penerima Bantuan juga sudah terbit. Insya Allah pekan depan sudah mulai proses pencairan,” katanya di Jakarta melalui keterangan tertulis yang IDN Times terima pada, Sabtu (3/10/2020).

Ia mengatakan bahwa jumlah bantuan yang akan disalurkan itu mencapai satu triliun rupiah. Bantuan tersebut adalah bentuk dari perhatian negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa COVID-19. 

Baca Juga: Klaster Corona Pesantren, MUI Minta Ruang Khusus Isolasi Santri

1. Daftar penerima akan diunggah di situs PD Pontren agar bisa diakses masyarakat

IDN Times/Galih Persiana

Dia menjelaskan, Ditjen Pendidikan Islam akan segera mengirimkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan (SP2D) dan Surat Pemberitahuan Bantuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi, Selanjutnya, Kanwil akan menyampaikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk diinformasikan kepada para penerima bantuan.

“Daftar penerima bantuan juga akan segera di-upload di website PD Pontren (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) agar bisa diakses luas oleh masyarakat,” ujarnya.

2. Bank penyalur harus distribusikan bantuan ke penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah SP2D terbit

IDN Times/Galih Persiana

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, SP2D akan segera diberikan kepada bank penyalur. Nantinya, bank penyalur harus mendistribusikan bantuan tersebut ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah SP2D terbit. 

Setelahnya, para penerima bantuan bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. 

“Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apa pun,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenag: Dana BOS untuk Madrasah dan Pesantren Dipastikan Naik

3. Bantuan tahap II tersebut akan dibagikan kepada 8.849 pesantren

IDN Times/Galih Persiana

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono, memaparkan bantuan operasional tahap II yang akan segera cair sejumlah Rp1.089.560.000.000,-. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 8.849 pesantren yang terdiri dari 5.455 pesantren kategori kecil dengan bantuan Rp25 juta, 1.720 pesantren sedang Rp40 juta, dan 1.674 pesantren besar Rp50 juta.

"Selain itu, bantuan tahap II ini juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga, katanya. 

4. Bantuan tersebut bisa digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam

Ilustrasi pondok pesantren (IDN Times/Sunariyah)

Menurut Waryono, bantuan tersebut bisa digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya. Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. 

“Juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya,” tuturnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Siap Suntik Modal ke Unit Usaha Pesantren

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya