Kemensos Rehab NF, Pembunuh Bocah dalam Lemari yang Divonis 2 Tahun
Kasus NF yang masih dibawah umur menjadi perhatian Kemensos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) menyambut baik vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada NF (15), pelaku kasus pembunuhan bocah di dalam lemari APA (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
NF akan menjalani masa rehabilitasi sosial di Balai Anak Handayani Jakarta yang merupakan salah satu Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik Kemensos.
"Saya rasa ini adalah sebuah vonis yang adil. Rehabilitasi sosial di balai adalah yang terbaik untuk NF saat ini," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (21/8/2020).
1. Selama proses peradilan, Kemensos terus berupaya untik mendampingi NF
Sejak kasus ini mencuat, kata dia, Kemensos sangat peduli pada proses peradilan, perlindungan serta rehabilitasi sosial bagi NF yang masih di bawah umur. Kemensos terus melakukan upaya pendampingan selama persidangan berlangsung.
"Salah satunya dengan menyediakan kuasa hukum dan menghadirkan saksi ahli, seperti Seto Mulyadi (pemerhati anak), Harkristuti Hernowo (ahli hukum pidana), dan Hadi Utomo (ahli hak anak)," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Jasad Bocah Korban Pembunuhan di Dalam Lemari
Baca Juga: Terbukti Bunuh Bocah dalam Lemari, NF Divonis 2 Tahun Penjara