Komisi VIII DPR Murka Kemenag Potong BOS Madrasah Rp100 Ribu Per Siswa
Menag sebut pemotongan dana BOS karena terpaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengaku kecewa dengan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag), karena kementerian ini memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah dan pesantren senilai Rp100 ribu per siswa. Dana tersebut dipangkas untuk kebutuhan penanganan COVID-19.
Kekecewaan tersebut muncul karena dianggap kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag, pada saat awal pandemik COVID-19.
"Sudah janji kepada kita, janji saja dibohongin, gimana yang lain. Jadi kami Komisi VIII tidak pernah setujui itu pemotongan dan kalau alasan gak bisa yang lain, saya kira tidak mungkinlah pak Menteri. Rp 54 triliun pak Menteri, masa untuk orang miskin kita potong Rp100 ribu per orang," ujar Yandri dalam rapat bersama Menteri Agama di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta yang disiarkan langsung TVR Parlemen, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: DPR Desak Menag Jelaskan Maksud "Radikalisme Lewat Good Looking"
1. Yandri mengaku tersinggung dengan kebijakan Kemenag yang melanggar kesepakatan
Yandri mengaku tersinggung dengan kebijakan Kemenag yang melanggar kesepakatan. Ia meminta agar Menteri Agama Fachrul Razi melakukan evaluasi terhadap internal kementeriannya terkait hal itu.
"Saya tersinggung berat dengan ini, Kemenag gak kooperatif dengan yang kita bicarakan dan sudah janji kepada kita tidak ada pemotongan untuk dana BOS, ternyata dipotong dan gak disampaikan ke kita kalau itu potong, kita tahu setelah ini viral," ungkap dia.
Baca Juga: Kemenag Jamin Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Selama Pandemi COVID-19