TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka, Keponakan Wamenkumham Mangkir Panggilan Penyidik

AB jadi tersangka kasus pencemaran nama baik

IDN Times/Fadli Syaputra

Jakarta, IDN Times - Keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bernama AB mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyatakan pihaknya telah melayangkan panggilan kepada AB setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Sudah tersangka, tapi masih mangkir (panggilan penyidik),” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Bareskrim Panggil Keponakan Wamenkumham Usai Ditetapkan Tersangka

Baca Juga: Polri Bakal Periksa Wamenkumham Terkait Laporan Ketua IPW

1. Bareskrim pastikan akan panggil AB pada panggilan kedua

IDN Times/Hendra Simanjuntak

Agus mengatakan, pihaknya masih akan melayangkan pemanggilan yang kedua setelah hari ini mangkir.

“(Pemeriksaan) panggilan kedua nanti,” katanya.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka

2. Sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya tapi dilimpahkan ke Bareskrim

Wamenkumham, Edward Omar Sharief Hiariej, dan Menpora RI, Zainudin Amali. (IDN Times/Tino).

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan AB sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan, laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Eddy Hiariej terhadap keponakannya ini kemudian ditarik ke Bareskrim Polri.

"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata dia.

Baca Juga: Bareskrim Polri Proses Laporan Wamenkumham ke Keponakannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya