Polri Segera Gelar Perkara Kasus 20 WNI Diduga Korban TPPO di Myanmar
Perekrut segera diproses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan memproses hukum bagi perekrut, sponsor, atau yang memberangkatkan korban ke Myanmar.
“Polisi pun akan melakukan proses hukum terhadap perekrut, sponsor ataupun orang yang memberangkatkan para korban,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Bareskrim Usut Dugaan 20 WNI di Myanmar Jadi Korban TPPO
1. Gelar perkara segera dilakukan
Ramadhan mengatakan penyidik segera melakukan gelar perkara guna meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Gelar perkara pun akan dilakukan guna meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar dia.
Baca Juga: Delegasi Rohingya di Bangladesh Akan Cek Kamp Buatan Junta Myanmar