TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Segera Gelar Perkara Kasus 20 WNI Diduga Korban TPPO di Myanmar

Perekrut segera diproses hukum

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan memproses hukum bagi perekrut, sponsor, atau yang memberangkatkan korban ke Myanmar.

“Polisi pun akan melakukan proses hukum terhadap perekrut, sponsor ataupun orang yang memberangkatkan para korban,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: Bareskrim Usut Dugaan 20 WNI di Myanmar Jadi Korban TPPO

1. Gelar perkara segera dilakukan

IDN Times/Muhamad Iqbal

Ramadhan mengatakan penyidik segera melakukan gelar perkara guna meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Gelar perkara pun akan dilakukan guna meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar dia.

2. Kemenlu sudah koordinasi dengan KBRI

Menlu Retno Marsudi pidato di UNGA. (dok. Kemlu RI)

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah berkoordinasi dengan KBRI Yangon.

Pihak kementerian nanti akan mengirimkan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri setempat.

“KBRI juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat dan KBRI Yangon telah berkomunikasi dengan para korban," katanya.

Baca Juga: Delegasi Rohingya di Bangladesh Akan Cek Kamp Buatan Junta Myanmar 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya