PPATK Rampungkan Analisis Transaksi Rekening si Kembar Rihana Rihani
Dalami dana sebesar Rp86 miliar di rekening si Kembar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah rampung menganalisis transaksi yang ada di sejumlah rekening tersangka kasus penipuan iPhone, si Kembar Rihana dan Rihani.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan hasil pemeriksaan itu ke Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
“Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah disampaikan kepada penyidik,” kata Natsir saat dihubungi IDN Times, Senin (17/7/2023).
Kendati demikian, Natsir tidak menjawab apakah ada transaksi mencurigakan yang dilakukan Rihana dan Rihani dari hasil analisis tersebut.
“Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK hanya dapat diakses oleh penyidik yang menangani kasus yang ada,” kata dia.
Baca Juga: PPATK Blokir Ratusan Rekening Panji Gumilang Al Zaytun
Baca Juga: Geledah Apartemen, Polisi Sita Buku Rekening Si Kembar Rihana-Rihani
1. PPATK endus dugaan pencucian uang
Sebelumnya, PPATK telah mencium dugaan pencucian uang yang dilakukan Rihana dan Rihani dalam kasus penipuan iPhone yang dilakukan. Natsir mengungkapkan, pihaknya menganalisis dana senilai Rp86 miliar di rekening kedua pelaku.
“Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang,” ujar dia.
Natsir juga mengungkapkan adanya dana setoran senilai Rp500 juta di rekening Rihana dan Rihani. Dana tersebut diduga juga berasal dari tindakan pidana penipuan yang dilakukannya.
“Hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,” tutur dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Polda Metro Gandeng PPATK Dalami TPPU oleh si Kembar Rihana dan Rihani
Baca Juga: Licin Banget! Rihana-Rihani Kerap Pindah Tempat untuk Kelabui Polisi