Langgar PPKM, Holywings Tebet Ditutup Sepekan dan Didenda Rp50 Juta
Holywings Tebet melanggar jam operasional PPKM Level 3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengatakan tempat hiburan malam Holywings di Tebet, Jakarta Selatan, ditutup sementara selama sepekan. Sanksi tersebut diberikan karena Holywings Tebet melanggar aturan PPKM Level 3 di Jakarta.
Selain penutupan sementara, Satpol PP DKI juga menjatuhi saksi Rp50 juta terhadap Holywings Tebet.
"Sudah ditutup sementara 7x24 jam dan dikenakan denda maksimal Rp50 juta," kata Arifin dikutip dari ANTARA, Senin (18/10/21).
Baca Juga: Giliran Holywings Tebet Digerebek karena Langgar PPKM
1. Holywings Tebet melanggar batas jam operasional
Arifin menjelaskan Holywings Tebet ditindak karena melewati batas jam operasional selama PPKM Level 3, yaitu maksimal pukul 24.00 WIB. Namun, Hollywings Tebet ditemukan masih beroperasi hingga pukul 00.20 WIB.
"Mereka beralasan, proses klien membayar bill dan sebagainya membutuhkan waktu. Kami juga melihat kapasitas pengunjungnya melampaui batas aturan," kata Arifin.
Baca Juga: Anies Sebut Holywings Kemang Rendahkan Usaha Jutaan Orang Jaga Prokes