Hasil Pilkada 4 Daerah di Jatim Digugat
Penggugat menuding ada politik uang hingga keterlibatan ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di empat kabupaten/kota di Jawa Timur digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salinan surat permohonan gugatan perkara itu sudah diterima oleh KPU Jawa Timur pada Selasa (24/7). "Dari 18 Kabupaten/Kota yang Pilkada serentak ada empat kabupaten/kota yang digugat," ujar Komisioner KPU Jawa Timur Choirul Anam usai penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
1. Empat daerah tersebut adalah Kabulaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Kota Madiun
Anam mengatakan, keempat daerah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada itu antara lain Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan Kota Madiun. "Dua paslon mengajukan gugatan direncanakan pada tanggal 26 Juli ini sidang pertama di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Baca juga: Diprotes Tim Gus Ipul, KPU Jatim Nyatakan Rekapitulasi Sah