TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

Sebelumnya tidak hadir

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (24/5). Amien diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Amien sendiri telah tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.27 WIB. Dia tampak hadir ditemani sekitar lima orang.

"(Kondisi saat ini) sangat sehat. Nanti saya kasih press conference yang mantap, tenang saja," kata Amien sembari memasuki ruangan pemeriksaan.

Baca Juga: Amien Rais: Tidak Ada yang Kita Takuti Kecuali Allah Semata

1. Amien sebelumnya batal hadir

IDN Times/Yogie Fadila

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan panggilan ulang terhadap Amien Rais pada hari ini.

Sebelumnya, Amien dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (20/5) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, dia tak dapat hadir karena memiliki kesibukan.

Hal itu dia sampaikan saat ikut mendampingi Capres 02 Prabowo Subianto saat menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Senin (20/5) malam.

"Saya sibuk. Besok (panggilan) kedua saya datang," ujar Amien.

2. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Diketahui, Eggi Sudjana sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/5) lalu, dan diminta datang ke unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, dia baru hadir sekitar pukul 16.40 WIB.

Pemanggilan itu guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diketahui terjadi pada 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilaporkan oleh Suriyanto.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Akan tetapi, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi juga dilaporkan oleh Caleg PDIP Dewi Tanjung dengan laporan serupa.

Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi terdaftar dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Baca Juga: TKN Juga Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilpres di MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya