DPR Adakan RDP di Gedung KPK, ICW: Ada yang Disembunyikan dari Publik!
Publik punya hak mengetahui persoalan yang ada di KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengkritisi soal rapat gelar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK. Menurutnya, tidak ada urgensinya RDP diadakan di Gedung KPK.
"Kebijakan ini justru semakin memperlihatkan bahwa KPK sangat tunduk pada kekuasaan eksekutif dan juga legislatif. Kedua, RDP dilakukan secara tertutup mengindikasikan ada hal-hal yang ingin disembunyikan oleh DPR terhadap publik," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: RDP di KPK Tertutup, DPR: Ada Hal Sensitif yang Dipertanyakan
1. Publik punya hak mengetahui persoalan yang ada di KPK
Kurnia mengatakan, semestinya dengan menggunakan alur logika Undang-Undang (UU) KPK, DPR memahami bahwa lembaga antirasuah itu bertanggung jawab kepada publik.
"Jadi, setiap persoalan yang ada di KPK, publik mempunyai hak untuk mengetahui hal tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Kali Pertama Dalam Sejarah, Komisi 3 DPR Rapat Kerja di Gedung KPK