Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta IDN Times - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, hari ini menjenguk musisi Ahmad Dhani yang tengah menjalani penahanan di Rutan Klas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa(19/2).
Ia menjenguk Dhani usai bertemu tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Majlis Talim Kyai Tambak Deres, Surabaya.
Baca Juga: Jokowi Disebut Fitnah, TKN: Prabowo Akui Kepemilikan Tanah Saat Debat
1. Prabowo menilai ada usaha dendam politik terkait penahanan Dhani
Prabowo mengatakan, Dhani yang terjerat kasus pencemaran nama baik dan harus menjalani penahanan, karena ada usaha dendam politik.
"Saya menjenguk saudara Ahmad Dhani. Saya berpandangan ini adalah suatu ketidakbenaran hukum. Menurut saya akan dicatat sejarah, menurut saya ini adalah usaha dendam politik, intimidasi politik," kata Prabowo usai menjenguk Ahmad Dhani di Medaeng, seperti dikutip dari Antara.
"Ini direkam sejarah dan sejarah tidak setahun, dua tahun, lima tahun atau 20 tahun, tetapi ratusan tahun ini dicatat," dia menambahkan.
2. Prabowo imbau penegak hukum menjunjung tinggi nilai hukum
Ketua umum Partai Gerindra itu mengimbau, para penegak hukum harus benar-benar menegakkan hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum.
"Hukum itu penting karena tanpa hukum negara bisa rusak," ujarnya.
Usai menjenguk Dhani, Prabowo pun disambut oleh puluhan simpatisan termasuk juga ibu-ibu yang menunggunya di luar Rutan Klas I Surabaya.
3. Hakim tolak eksepsi Ahmad Dhani
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
IDN Times/Vanny El Rahman Hari ini Ahmad Dhani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya R. Anton Widyopriono, menolak eksepsi atau nota keberatan Dhani selaku terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik, yang disampaikan kuasa hukumnya.
"Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," jelas Anton pada persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa(19/2).
Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum," kata Anton sembari menutup jalannya persidangan.
Penasihat hukum terdakwa Dhani, Aldwin Rahadian pun mengaku, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kami akan mengikuti proses persidangan yang berlaku meskipun dalam surat dakwaan jaksa tidak tertanggal. Akan tetapi, rupanya majelis hakim ingin mendalami kebijakan terkait dengan perkara ini," kata Aldwin
Baca Juga: Hasto Sebut Kubu Prabowo Sedang Bermain Politik Kambing Hitam