TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Juliari Batubara Belum Bisa Ditemui Pengacaranya sejak Jadi Tersangka

Pengacara belum diberi izin KPK untuk bertemu dengan Juliari

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Maqdir Ismail, pengacara eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara belum bisa memberikan keterangan terkait kasus korupsi bansos yang menjerat kliennya itu. Hal ini karena, hingga kini Maqdir belum bisa bertemu dengan Juliari.

"Mohon maaf, belum bisa menyampaikan keterangan karena belum sempat ketemu dengan Pak Juliari Batubara," ucap Maqdir kepada IDN Times, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Setelah Kasus Juliari, KPK Duga Ada Korupsi dalam Program Bansos Lain

1. Maqdir belum diberi izin KPK untuk bertemu dengan Juliari

Pengacara mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail (ANTARA/HO-Aspri)

Maqdir mengatakan, ia tidak bisa datang ke Rutan KPK lantaran belum diberi izin untuk menemui Juliari. Klien, kata dia, hanya bisa ditemui saat menjalani pemeriksaan di KPK, serta saat menjalani sidang.

Saat ditanyai apa alasan dia belum diberi izin oleh KPK untuk menemui Juliari, Maqdir tak mengingatnya.

"Saya tidak ingat persis (alasannya). Tapi keadaan ini (tidak diberi izin menemui klien) sejak PSBB," ucap Maqdir.

2. KPK tegaskan tidak membatasi hak pengacara dan klien

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pertemuan antara pengacara dan tahanan hingga kunjungan keluarga, tetap bisa dilakukan secara online. Pertemuan atau kunjungan telah diatur sesuai jadwal yang ditentukan KPK.

"Sejauh ini, tidak pernah ada pembatasan hak tersebut. Yang berubah, hanya soal teknis mekanismenya saja karena alasan wabah COVID-19," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis 14 Januari 2021.

"Saat situasi pandemik ini, semestinya harus dipahami bahwa keselamatan dan kesehatan bersama itu penting untuk diutamakan," kata Ali lagi.

Baca Juga: Skenario Korupsi Bansos ala Juliari, Bentuk Tim Khusus hingga Vendor

3. Total ada lima tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19

Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap progaram bansos COVID-19. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Juliari Batubara Dicecar Soal Proses Pengadaan Bansos

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya