TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kronologi Penganiayaan 2 Pegawai KPK Versi Kepolisian

Keributan dimulai saat pegawai KPK memfoto kegiatan rapat

IDN Times/Vanny El Rahman

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menjelaskan kronologi penganiayaan, yang menimpa dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Argo, peristiwa penganiayaan itu mengakibatkan seorang pegawai KPK menderita luka-luka.

Baca Juga: Dua Versi Kronologi Terjadinya Penganiayaan Penyelidik KPK

1. Polisi tahu peristiwa penganiayaan usai terima laporan dari KPK

(Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dan Jubir KPK Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Argo mengatakan, polisi mengetahui kejadian tersebut dari laporan pegawai KPK pada Minggu (3/2) pukul 14.30 WIB. Laporan itu diterima oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

 "Lapor ada keributan akhirnya teman-teman kita itu dibawa ke Polda Metro. Karena dia ngaku dari KPK, untuk memastikan dia dibawa ke Polda Metro," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/2).

2. Keributan dipicu dari pemantauan petugas KPK

(Ilustrasi penganiyaan) IDN Times/Sukma Shakti

Argo menjelaskan, keributan tersebut dimulai ketika dua petugas KPK sedang memantau rapat Pemerintah Daerah (Pemda) Papua dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Borobudur tepatnya di lantai 19.

Saat memantau, kedua petugas KPK itu mengambil beberapa foto dalam kegiatan tersebut. Akibat kegiatan pengambilan foto itulah, cekcok pun terjadi hingga berujung pemukulan.

"Kemudian dari Pemda Papua itu turun ke lobi. Ternyata masih ada orang yang memotret. Motret-motret kan tidak izin ya, terus yang motret ini didatangi lalu ditanya dan cekcok terjadi keributan," kata Argo.

3. Satu pegawai KPK menjadi korban luka

(Ilustrasi Penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Argo menuturkan, dari pemukulan itu satu petugas KPK mengalami luka-luka. Pelaku pemukulan saat ini tengah dicari oleh tim kepolisian.

"Kita belum ketahui pelakunya. Masih lidik ya," beber Argo.

Argo menilai, meski kegiatan rapat tersebut terbuka untuk umum, memfoto secara diam-diam tidak dibenarkan.

"Misalnya mba di mall difoto sama orang gak dikenal, harus izin gak kalau mau motret orang lain? Acara terbuka, tapi lingkungan (yang hadir) dari pemprov sana," imbuhnya kepada wartawan.

Baca Juga: KPK Harap Polisi Bekerja Optimal Ungkap Penganiaya Pegawai KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya