Soroti Puntung Rokok, MAKI Minta Polri Rekonstruksi Kebakaran Kejagung
Berharap para tersangka dikenakan Pasal sengaja membakar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mabes Polri sebelumnya menetapkan delapan tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan mengapa puntung rokok bisa membakar gedung tersebut. Dia pun meminta Polri melakukan rekonstruksi secara terbuka, serta dapat diliput media massa.
"Apa yang terjadi hari itu mulai misalnya jam 12 atau mulai pagi, terus kemudian apa yang mereka kerjakan sampai titik pada saat mulai adanya kebakaran. Misalnya puntung rokok bagaimana itu bisa membesar dan apakah memang betul mereka berusaha memadamkan. Kalau memang berusaha memadamkan, tentu kan bisa padam," kata Boyamin kepada IDN Times, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga: Ahli Ungkap Detik-detik Proses Kebakaran Gedung Kejagung
1. Berharap para tersangka dikenakan pasal tentang sengaja membakar
Delapan tersangka sebelumnya dikenakan Pasal 188 tentang kealpaan atau kelalaian. Boyamin berharap, Mabes Polri membuka opsi mengenakan Pasal 187 tentang sengaja membakar. Ini karena, sebelum ada penetapan tersangka, Mabes Polri pernah berencana mengenakan Pasal 188 dan 187.
"Kalau toh memang benar ini diduga dilakukan oleh tukang-tukang tersebut, setidaknya itu adalah merokok di tempat yang dilarang merokok. Artinya, itu berarti kan bisa lalai yang berwarna sengaja," ucap Boyamin.
Baca Juga: 7 Fakta Kebakaran Gedung Kejagung, Ternyata Gara-gara Bara Api Rokok