Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Polisi berhak melanjutkan penyidikan kasus Rizieq Shihab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.
Rizieq sebelumnya mengajukan gugatan lantaran tak terima menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Mengadili menolak permohonan praperadilan termohon," ungkap Sahyuti di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Kesehatan Rizieq Shihab Mengkhawatirkan Jelang Putusan Praperadilan
1. Polisi berhak melanjutkan penyidikan kasus Rizieq
Sahyuti menyatakan, penetapan Rizieq sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Sahyuti menambahkan, praperadilan bukanlah sebagai tempat untuk menghentikan proses penyidikan.
Dengan demikian, hakim memerintahkan agar polisi melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, penahanan terhadap Rizieq pun harus tetap diteruskan.
Baca Juga: Polri Bakal Hormati Putusan Hakim di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab