TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Polisi berhak melanjutkan penyidikan kasus Rizieq Shihab

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.

Rizieq sebelumnya mengajukan gugatan lantaran tak terima menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan termohon," ungkap Sahyuti di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Kesehatan Rizieq Shihab Mengkhawatirkan Jelang Putusan Praperadilan 

1. Polisi berhak melanjutkan penyidikan kasus Rizieq

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sahyuti menyatakan, penetapan Rizieq sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Sahyuti menambahkan, praperadilan bukanlah sebagai tempat untuk menghentikan proses penyidikan.

Dengan demikian, hakim memerintahkan agar polisi melanjutkan penyidikan  kasus tersebut. Tak hanya itu, penahanan terhadap Rizieq pun harus tetap diteruskan.

2. Polri hormati apapun keputusan hakim

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap menerima apapun hasil keputusan dari hakim.

"Polri menghormati apapun keputusan majelis hakim. Mekanisme praperadilan merupakan hak tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, hari ini.

Argo menegaskan, penyidik Polri bekerja profesional dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka hingga menahannya. Hal itu dilakukan berdasarkan scientific crime investigation.

Baca Juga: Polri Bakal Hormati Putusan Hakim di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya