TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Capres Peru Keiko Fujimori Digugat Kasus Pencucian Uang

Ganggu pencalonannya dalam pilpres Peru

Keiko Fujimori saat berkunjung ke Cerro Azul. twitter.com/KeikoFujimori/

Lima, IDN Times - Persekutor di Peru mengajukan gugatan pada kandidat presiden Peru Keiko Fujimori. Gugatan ini terkait dugaan kasus pencucian uang yang dilakukan anak mantan Presiden Alberto Fujimori tersebut dan bahkan pihak persekutor akan mengajukan tuntutan hingga puluhan tahun penjara. 

Tuntutan yang ditujukan kepada Keiko ini disebut akan mengganggu pencalonannya sebagai salah satu kandidat dalam pemilihan presiden yang akan diselenggarakan pada bulan April nanti. 

Baca Juga: Perempuan Peru Korban Sterilisasi Paksa Tuntut Keadilan

Pada hari Kamis (11/03/2021) kandidat presiden Peru Keiko Fujimori telah digugat oleh pihak persekutor atas kasus dugaan korupsi, pencucian uang, tindak kriminal terorganisasi dan sumpah palsu. Selain Keiko Fujimori, terdapat 40 orang lain yang diduga menerima uang dari perusahaan kontruksi Brasil, Odebrecht. 

Selain melakukan gugatan pada Keiko Fujimori, pihak persekutor juga turut menggugat partai politiknya, Fuerza Popular. Maka apabila kasus ini benar-benar terbukti kebenarannya, persekutor akan meminta agar partai tersebut dibubarkan, dilansir dari Bloomberg

1. Dituntut atas dugaan kasus korupsi dan pencucian uang

2. Dituntut hukuman maksimum 30 tahun penjara

Keiko Fujimori saat melakukan kunjung di Hari Perempuan Internasional. twitter.com/KeikoFujimori/

Berdasarkan laman France24, investigasi kasus ini sudah dilakukan oleh persekutor anti korupsi Jose Domingo Perez selama dua tahun lamanya. Ia dan tim special Lava Jato tengah menuntut hukuman penjara maksimun selam 30 tahun 10 bulan kepada kandidat presiden Keiko Fujimori beserta 40 orang terduga lainnya, termasuk suaminya Mark Vito. Menurut Perez dalam keterangannya mengungkapkan, 

"Kami sedang mengajukan 30 tahun hukuman penjara atas tindak kriminal terorganisasi, pencucian uang, sumpah palsu, kecurangan dalam prosedur administrasi."

Menurut pihak persekutor, tuduhan tersebut dimulai saat kampanye presiden di tahun 2011 dan 2016, saat Keiko kalah dalam pemilu. Bahkan Keiko sebelumnya sempat ditahan selama 13 bulan atas kasus yang sama sejak bulan Oktober 2018. Kemudian ia dibebaskan pada 29 November 2019 setelah pengadilan menyetujui adanya habeas corpus, dikutip dari El Tiempo

Baca Juga: Menlu Peru Ikut Mundur Terkait Skandal Vaksinasi

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya