TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Usut Penyelewengan Dana ACT untuk Korban Kecelakaan Lion Air

Ahli waris korban tidak pernah diberitahu soal dana bantuan

IDN Times/Bayu D. Wicaksono

Jakarta, IDN Times - Polisi terus mengusut dugaan penyelewengan dana yang dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satunya adalah dana yang disalurkan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

Penyelewengan dana tersebut diduga dilakukan oleh petinggi ACT, yakni mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, keduanya diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

"Pengurus Yayasan ACT, dalam hal ini Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua pengurus dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing," kata Ramadhan, dikutip dari ANTARA, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi

Baca Juga: 12 Fakta Kasus ACT, Gaji Bos 'Selangit' hingga Donasi untuk Al Qaeda

1. ACT tak pernah beritahu ahli waris soal dana bantuan

(Kru dan keluarga penumpang Lion Air JT610 berada di atas perairan Karawang) Dokumentasi Lion Air

Ramadhan mengatakan, kedua petinggi ACT itu tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris korban dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan penggunaan dana bantuan yang diterimanya dari Boeing.

Mereka juga tidak pernah memberitahu ahli waris besaran dana yang didapatkan dari pihak Boeing tersebut. Termasuk penggunaan atas dana itu.

2. Dana Rp138 miliar dari Boeing

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Ramadhan mengatakan, berdasarkan keterangan Ahyudin dan Ibnu Khajar kepada polisi pada Jumat (8/7/2022), diketahui bahwa ACT menerima dana dari Boeing sebesar Rp138 miliar.

Pihak Boeing sendiri memberikan dua jenis dana kompensasi melalui ACT, yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban dengan nilai masing-masing Rp2,06 miliar serta bantuan non tunai dalam bentuk dana sosial senilai Rp2,06 miliar.

Sebab dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, maka Boeing pun menunjuk ACT sebagai yayasan pengelola dana atas rekomendasi para ahli waris korban.

"Jadi harus menggunakan lembaga atau yayasan sesuai persyaratan yang ditentukan pihak Boeing. Salah satunya lembaga harus bertaraf internasional. ACT ditunjuk sebagai pengelola dana untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai rekomendasi para ahli waris," kata Ramadhan.

Baca Juga: ACT Minta Pencabutan Izin Dibatalkan, Kemensos: Keputusan Terakhir

Baca Juga: Tegas! Kemensos Cabut Izin Donasi ACT  

3. Dana tidak direalisasikan oleh ACT

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Meski sudah mendapat amanat, namun rupanya ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana yang diterima dari Boeing kepada para ahli waris tersebut.

"Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut, tetapi sebagian dana sosial dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf," katanya.

Selain itu, ujar dia, dana juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya