Polri Usut Penyelewengan Dana ACT untuk Korban Kecelakaan Lion Air
Ahli waris korban tidak pernah diberitahu soal dana bantuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi terus mengusut dugaan penyelewengan dana yang dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satunya adalah dana yang disalurkan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.
Penyelewengan dana tersebut diduga dilakukan oleh petinggi ACT, yakni mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, keduanya diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.
"Pengurus Yayasan ACT, dalam hal ini Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua pengurus dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing," kata Ramadhan, dikutip dari ANTARA, Sabtu (9/7/2022).
Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi
Baca Juga: 12 Fakta Kasus ACT, Gaji Bos 'Selangit' hingga Donasi untuk Al Qaeda
1. ACT tak pernah beritahu ahli waris soal dana bantuan
Ramadhan mengatakan, kedua petinggi ACT itu tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris korban dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan penggunaan dana bantuan yang diterimanya dari Boeing.
Mereka juga tidak pernah memberitahu ahli waris besaran dana yang didapatkan dari pihak Boeing tersebut. Termasuk penggunaan atas dana itu.
Baca Juga: ACT Minta Pencabutan Izin Dibatalkan, Kemensos: Keputusan Terakhir