Debt Collector Gadungan di Depok Tarik dan Jual Motor Korbannya
Motor korbannya dijual seharga Rp3 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Tersangka Gofreso Marthin Berhitu alias Preso ditangkap Polres Metro Depok usai menjual motor korban dengan modus sebagai debt collector. Tersangka menjual motor korban sebesar Rp3 juta, setelah mengelabui korbannya dengan menjadi petugas leasing atau debt collector dan menggunakan surat leasing palsu.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan penyelidikan Polres Metro Depok. Tersangka sempat membawa kabur motor korban dan kemudian dijual kepada seseorang seharga Rp3 juta.
"Tersangka melakukan aksinya itu dengan seolah-olah (menjadi) petugas leasing atau debt collector," ujar Simaremare, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Disuruh Beli Rokok, Debt Collector Gadungan di Depok Bawa Kabur Motor
1. Polisi kejar empat tersangka lainnya
Simaremare menuturkan, tersangka melakukan aksinya di Jalan Raden Saleh, dengan mengincar korban secara acak dan mendekati targetnya dengan menanyakan motor korban telah lunas atau belum. Tersangka menyatakan motor korban akan dibawa ke pool leasing yang berada di Sukmajaya.
"Korban bersama tersangka berangkat ke pool leasing, tersangka ini langsung melarikan diri membawa sepeda motor korban," tutur Simaremare.
Korban sempat menanyakan dan menunjukan surat yang diserahkan tersangka kepada pool leasing tersebut. Namun, petugas leasing menyatakan tidak mengenali tersangka. Tersangka beraksi bersama empat rekannya dan saat ini dalam pengejaran kepolisian.
"Kita sementara pengembangan tetapi ada DPO (buron) kota, ada empat orang lagi yang bersama-sama dengan tersangka," ucap Simaremare.
Baca Juga: Pria di Depok Menipu hingga Rp1,6 Miliar, Janjikan Lolos Seleksi Akpol