TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PTM 3 Sekolah di Depok Jadi Klaster COVID-19

Sebanyak 29 siswa terdeteksi positif COVID-19

Siswa SMP Negeri 2 Depok menjalani tes swab PCR usai tersapat sembilan siswa yang terpapar pada pelaksanaan PTMT. (Istimewa)

Depok, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok mengungkapkan ada tiga sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) menjadi klaster COVID-19. Hal itu terkonfirmasi usai ditemukan siswa yang terpapar virus corona.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan sekolah yang menjadi klaster merupakan jenjang SMA, baik negeri maupun swasta.

"Sekolah yang menjadi klaster PTMT yaitu boarding school, SMA swasta dan SMA negeri," ujar Dadang saat dihubungi IDN Times, Jumat (21/1/2022). 

Baca Juga: 15 Sekolah DKI Tutup Imbas COVID-19, KPAI Dorong PTM Balik 50 Persen

1. PTM pada sekolah yang ditemukan kasus COVID-19 diliburkan 14 hari

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang WIhana saat ditemui di SMP Negeri 10 Depok. (IDNTimes/Dicky)

Satgas COVID-19 Kota Depok mendeteksi ketiga sekolah tersebut ditemukan kasus positif virus corona sejak minggu lalu. Jumah siswa yang terkonfirmasi aktif di dua sekolah totalnya ada 29 kasus, dengan rincian 24 kasus di SMA swasta dan lima kasus di SMA negeri.

"Untuk temuan kasus di boarding school, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok masih tracing," tutur Dadang.

Sekolah yang ditemukan kasus aktif sesuai SKB 4 Menteri akan dihentikan sementara PTM di sekolah selama 14 hari. Akan tetapi, kewenangan dalam pengaturan SMA di Kota Depok berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kami telah berkoordinasi dengan Disidik Jawa Barat untuk menentukan langkah kebijakan sekolah, sedangkan Satgas Depok melakukan langkah penanganan terkait dengan klaster PTMT," ucap Dadang.

2. Belum diketahui varian apa yang menular ke siswa di Depok

Ilustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dadang mengaku pihaknya belum mengetahui varian COVID-19 yang menular kepada siswa di sekolah. Hal itu dikarenakan pemeriksaan varian, baik Omicron maupun Delta, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Karena di Depok belum ada pemeriksaan, jadi sampel di kirim ke laboratorium pusat, begitu pun dengan pengumumannya sendiri dari Kemenkes atau provinsi," ungkap Dadang.

Ia menjelaskan, terkait klaster sekolah untuk jenjang SMA, harus dilakukan langkah antisipasi bekerja sama dengan Disdik Jawa Barat. Menurutnya, Disidik Jawa Barat memiliki kewenangan kepada sekolah jenjang SMA untuk bersama turun ke lapangan, melakukan langkah mitigasi.

"Karena kalau sudah terjadi klaster PTMT, untuk puskesmas sudah memiliki SOP, hanya untuk ke dalam ke sekolah, Disdik Jawa Barat yang memiliki kewenangan," jelas Dadang.

Baca Juga: Satgas: Klaster Kantor hingga PTM Picu Kasus COVID-19 di Depok Naik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya