Anak Panti Alami Kekerasan Seksual, Mensos Risma Surati Mabes Polri
Korban dugaan kekerasan seksual di Malang mengalami trauma
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini melayangkan surat resmi kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan persekusi seorang anak di sebuah panti asuhan putri di Malang, Jawa Timur. Ia meminta Polri bertindak tegas terhadap pelaku dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Plt Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda, menerangkan surat tersebut di ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemensos. Kemensos ingin memastikan aspek keadilan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak.
“Kami mendatangi Bareskrim Polri untuk mendorong dan memastikan penanganan kasus tersebut lebih diperhatikan, namun anak tetap mendapatkan hak untuk pendampingan,” kata Evy dalam siaran tertulis, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Miris! Kekerasan Seksual Lingkungan Pendidikan Tertinggi di Kampus
1. Kasus terkait anak perlu prosedur tersendiri
Evy menilai dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) perlu ditempuh dengan prosedur tersendiri. Sehingga, aparat tidak hanya berfokus pada penanganan kasusnya.
"Kasus pidana yang melibatkan anak, tidak hanya fokus pada penanganan kasusnya, namun juga pemenuhan haknya, seperti dampaknya, traumanya, dan sosialnya baik pada pelaku maupun kepada korban," tegasnya.
Baca Juga: Kemensos Laporkan “M” ke Polda Metro Gegara Ngaku Perantara Proyek