TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Panti Alami Kekerasan Seksual, Mensos Risma Surati Mabes Polri

Korban dugaan kekerasan seksual di Malang mengalami trauma

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Dok. Kemensos)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini melayangkan surat resmi kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan persekusi seorang anak di sebuah panti asuhan putri di Malang, Jawa Timur. Ia meminta Polri bertindak tegas terhadap pelaku dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Plt Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda, menerangkan surat tersebut di ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemensos. Kemensos ingin memastikan aspek keadilan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak.

“Kami mendatangi Bareskrim Polri untuk mendorong dan memastikan penanganan kasus tersebut lebih diperhatikan, namun anak tetap mendapatkan hak untuk pendampingan,” kata Evy dalam siaran tertulis, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Miris! Kekerasan Seksual Lingkungan Pendidikan Tertinggi di Kampus

1. Kasus terkait anak perlu prosedur tersendiri

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Evy menilai dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) perlu ditempuh dengan prosedur tersendiri. Sehingga, aparat tidak hanya berfokus pada penanganan kasusnya.

"Kasus pidana yang melibatkan anak, tidak hanya fokus pada penanganan kasusnya, namun juga pemenuhan haknya, seperti dampaknya, traumanya, dan sosialnya baik pada pelaku maupun kepada korban," tegasnya.

2. Korban alami trauma

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Evy mengungkapkan penggalian informasi dari korban tidak mudah karena mengalami trauma. Korban perlu bantuan dari SDM ahli untuk mengurangi ketakutannya sehingga bisa mengikuti proses pemeriksaan.

Oleh karena itu, ia mengatakan, diperlukan pendampingan serta keterlibatan SDM yang terlatih dan berpengalaman, seperti Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos). Dengan keterlibatan Sakti Peksos, diharapkan hak-hak anak bisa terpenuhi, mulai dari penanganan kasus hingga saat proses penyidikan.

“ABH akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk memastikan perlindungan dan hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak,” kata Evy.

3. Kemensos menerjunkan tim

Kesultanan Bulungan Anugerahi Mensos Risma Gelar Adat “Adji Nasyrah Maliha”. (dok. Kemensos)

Kemensos telah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen khusus guna mendapatkan informasi mendalam dari penanggungjawab panti asuhan putri di Malang tersebut. Kemensos meminta klarifikasi kepada penanggung jawab panti asuhan, sekaligus mengivestigasi apakah lembaga tersebut terdaftar atau belum.

“Hari ini anak kembali diperiksa dan kami menyiapkan pendamping Sakti Peksos. Karena kebayang si anak stres dan trauma diperiksa kendati polisi tidak berseragam. Tentu berbeda dengan pendekatan seorang psikolog,” katanya.

Untuk keperluan itu, melalui Balai Antasena Magelang, Kemensos melakukan asesmen untuk menghilangkan trauma psikis.

Baca Juga: Kemensos Laporkan “M” ke Polda Metro Gegara Ngaku Perantara Proyek

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya