Kemensos Laporkan “M” ke Polda Metro Gegara Ngaku Perantara Proyek

Kemensos pastikan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial melaporkan seseorang berinisial M yang mengaku sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Sekretaris Daerah di salah satu instansi Pemerintah.

Melalui aplikasi WhatsApp, M menawarkan pekerjaan di lingkungan Kementerian Sosial serta menyatakan dapat menghubungkan calon korban, R dengan Kepala Biro Umum Kemensos Wiwiek Widiyanti.

“Tindakan M diduga dilatari motif ingin menjual proyek di lingkungan Kemensos. Terkait dengan informasi tersebut, Kemensos mengambil langkah-langkah serius,” kata Wiwiek setelah melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).

1. Pelaku mengaku utusan pelapor yang menawarkan proyek

Kemensos Laporkan “M” ke Polda Metro Gegara Ngaku Perantara ProyekKepala Biro Umum Kemensos Wiwiek Widiyanti melayangkan Laporan Pelaku Perantara Proyek ke Polda Metro Jaya. (dok. Kemensos)

Dalam kasus ini, terlapor mengaku sebagai utusan pelapor, kemudian menawarkan kepada saksi (R) kesempatan mengikuti proyek di Kemensos, melalui aplikasi WhatsApp, sekitar bulan September 2021.

“Sebagai imbalan, M meminta kepada R untuk memberikan uang dengan nilai tertentu. Namun, R yang memang mengenal pelapor, kemudian mengkonfirmasi. Dan pelapor memastikan tidak mengenal terlapor,” kata Plt Kepala Biro Hukum Evy Flamboyan yang juga ikut mendampingi Wiwiek di Polda Metro.

Memang sampai laporan tersebut dibuat, belum ada pihak lain selain R yang melaporkan diri nyaris mengalami penipuan. Dalam hal ini, kerugian material juga belum timbul.

“Jangan-jangan kasus semacam ini ada banyak. Ada pelaku-pelaku lain. Maka kami buat laporan agar tidak simpang siur. Laporan ini juga merupakan upaya kami mencegah munculnya ketidakpercayaan masyarakat kepada Kementerian Sosial,” katanya.

Baca Juga: Polda Metro Akan Periksa Saksi Baru Terkait Kasus Rachel Vennya 

2. Kemensos merasa dirugikan dengan tindakan M

Kemensos Laporkan “M” ke Polda Metro Gegara Ngaku Perantara ProyekIlustrasi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Evy menyatakan, tindakan M merugikan dan mencederai nama baik Kemensos secara kelembagaan maupun individu pejabat yang namanya dicatut oleh yang bersangkutan.

"Tindakan M juga bertentangan dengan kebijakan umum Kemensos di bawah kepemimpinan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang tengah memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Di mana salah satu prinsip penting di dalamnya adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Evy.

3. Kemensos tegaskan pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai ketentuan

Kemensos Laporkan “M” ke Polda Metro Gegara Ngaku Perantara ProyekMenteri Sosial Tri Rismaharini saat menerima bantuan dari Enesis Group di Ruang Lobi Kemensos, Salemba, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (Dok. Kemensos)

Evy berharap penegak hukum dapat menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Dan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentunya bisa diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dengan laporan tersebut, Kemensos juga ingin menegaskan kepada publik bahwa pengadaan barang dan jasa di Kemensos sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat yang berminat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di Kemensos, bisa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kemensos tidak pernah melakukannya melalui perantaraan orang perseorangan, dikuasakan kepada pihak ketiga atau diperbantukan pada pihak ketiga, dan seterusnya,” kata Evy.

Evy menghimbau kepada semua pihak, agar tidak tergiur dengan tindakan M yang ngakui mendapatkan mandat dari Kepala Biro Umum untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa. Sejauh informasi yang diterima, Evy menyatakan, baru M yang bertindak mengaku sebagai perantara proyek.

Menurut Evy, M diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau 311 KUHP.

Tindakan M juga bisa dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana pelaku diduga telah memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.

Baca Juga: Kemensos Buka Kuota 9,7 Juta Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan Baru

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya