TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anwar Usman Siap Terima Sanksi Usai Diperiksa MKMK

Ketua MK diperiksa terkait pelanggaran kode etik

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang putusan soal presidential threshold, Kamis (14/9/2023). (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di gedung MK hari ini, Jumat (3/11/2023). Anwar mengaku siap menerima segala sanksi dan konsekuensi dari keputusan MK.

Diketahui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memeriksa Ketua MK Anwar Usman untuk kedua kalinya pada Jumat ini, terkait pelanggaran etik hakim konstitusi atas putusan gugatan uji materi tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Loh semua harus siap lah," ujar Anwar.

Baca Juga: Pelapor: Ketua MK Anwar Usman Tak Mau MKMK Permanen, Takut Diawasi?

1. Putusan Anwar Usman bocor

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pengucapan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK (dok. Humas Mahkamah Konstitusi)

Anwar menerangkan, pada pemeriksaan kedua ini MKMK menanyakan tentang dugaan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah bocor. Selain itu, juga tentang klarifikasi mengenai hasil putusan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Saya diminta untuk menjelaskan sesuatu yang belum ditanyakan pada pemeriksaan keterangan yang lalu, terutama terkait masalah bocornya putusan. Itu saja ya," ujar Anwar.

2. Anwar Usman paling banyak dilaporkan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melantik Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kantor MK, Jakarta Pusat (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjalani pemeriksaan kedua dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, Jumat (3/11/2023).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan, Anwar Usman diperiksa dua kali karena jadi hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan.

"Pak Ketua (Anwar Usman) kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak Pak Ketua, jadi gak cukup hanya satu kali," ucap Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023) malam.

Baca Juga: MKMK Bisa Ubah Putusan Batas usia Capres-Cawapres, Jimly: Why Not?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya