Anwar Usman Siap Terima Sanksi Usai Diperiksa MKMK
Ketua MK diperiksa terkait pelanggaran kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di gedung MK hari ini, Jumat (3/11/2023). Anwar mengaku siap menerima segala sanksi dan konsekuensi dari keputusan MK.
Diketahui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memeriksa Ketua MK Anwar Usman untuk kedua kalinya pada Jumat ini, terkait pelanggaran etik hakim konstitusi atas putusan gugatan uji materi tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Loh semua harus siap lah," ujar Anwar.
Baca Juga: Pelapor: Ketua MK Anwar Usman Tak Mau MKMK Permanen, Takut Diawasi?
1. Putusan Anwar Usman bocor
Anwar menerangkan, pada pemeriksaan kedua ini MKMK menanyakan tentang dugaan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah bocor. Selain itu, juga tentang klarifikasi mengenai hasil putusan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Saya diminta untuk menjelaskan sesuatu yang belum ditanyakan pada pemeriksaan keterangan yang lalu, terutama terkait masalah bocornya putusan. Itu saja ya," ujar Anwar.
Baca Juga: MKMK Bisa Ubah Putusan Batas usia Capres-Cawapres, Jimly: Why Not?