Fintech Modalku Tekan Tingkat Gagal Bayar Stabil di 0,8 Persen
Modalku menerapkan prinsip responsible lending.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Platform layanan pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) lending PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) mempertahankan tingkat default atau gagal bayar di bawah rata-rata industri keuangan sebesar 0,8 persen.
Head of Micro Business Modalku Sigit Aryo Tejo memaparkan layaknya pada investasi, risiko pada sistem pinjaman online tidak bisa dihilangkan. Bagi pihak pemberi pinjaman seperti Modalku, risiko itu ialah ketika UMKM yang mengalami gagal bayar pinjaman atau default.
1. Modalku terapkan prinsip responsible lending
Sigit mengatakan untuk mempertahankan default berada di tingkat yang rendah seperti itu, Modalku menerapkan prinsip responsible lending.
"Jadi ada evaluasi ketat untuk menilai kemampuan finansial setiap UMKM untuk melunasi pinjamannya. Pinjaman usaha hanya disalurkan bagi bisnis UMKM yang layak dan berpotensi," ujar Sigit dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (14/3).
Untuk evaluasi tersebut, Modalku menggunakan penilaian kredit berbasis teknologi untuk melakukan evaluasi terhadap keadaan finansial UMKM yang melakukan pinjaman.
Baca Juga: Setiap Hari, Ada Fintech Ilegal yang Diblokir Kemenkominfo
Baca Juga: Salurkan Rp15,6 T, Fintech Sokong Target Inklusi Keuangan 2019