Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - NF, remaja yang membunuh balita lima tahun di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada awal Maret lalu ternyata merupakan korban tindak kekerasan seksual.
"NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual. Kasus kedua juga perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis, mengapa anak ini melakukan tindak kekerasan," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dilansir Antara, Kamis (14/5).
1. Kondisi NF terungkap saat menjalani pemeriksaan fisik di RS Polri
Sejumlah karakter fiksi horor yang dibuat oleh tersangka NF (15) dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). (ANTARA/Andi Firdaus/aa) Kondisi tersebut diketahui setelah menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur. Terungkap, NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya.
Saat ini, NF telah dirujuk ke Balai Anak Handayani di Jakarta Timur. Di balai milik Kementerian Sosial tersebut, NF mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial sambil menunggu proses peradilan.
Baca Juga: Remaja Bunuh Balita di Jakpus Baca Novel 'My Psychopath Boyfriend'
2. NF menjalani terapi di Balai Anak Handayani
Balai Rehabitasi Sosial Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Bampu Apus, Jakarta Timur (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Pekerja sosial dan psikolog di balai anak telah melakukan beberapa terapi kepada NF. Saat ini, kondisi NF sudah menunjukkan perubahan yang baik, secara fisik, psikis, sosial, dan spiritual.
"Kondisi fisiknya tampak sehat dan sudah mampu menjaga kebersihan diri. Secara sosial, NF mulai terbuka dengan petugas untuk menceritakan permasalahannya dan merasa nyaman berada di balai. NF bahkan meminta untuk tetap berada di Balai Anak Handayani Jakarta," ungkap Harry.
3. Kasus NF seharusnya bisa dicegah
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Harry sebelumnya sempat melaksanakan diskusi kelompok terfokus bertema Refleksi Kebijakan Penanganan Kasus NF, yang diikuti kementerian atau lembaga terkait, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindangan Anak (KPPPA), Kejari Jakarta Pusat, Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Pusat, RS Polri Kramat Jati.
Dalam diskusi tersebut, Harry menegaskan, pentingnya memenuhi hak NF sebagai anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Ada beberapa pembelajaran dari kasus NF yang perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa dapat dicegah, misalnya masalah pengawasan orang tua, pelaku adalah orang terdekat dan berada di lingkungan anak, serta kekerasan seksual terjadi di rumah.
4. KPPA menyiapkan tim penasihat untuk NF
Ilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Sementara, Deputi Perlindungan Anak KPPPA Nahar menyebutkan, hak anak dalam proses peradilan adalah mendapat pendampingan hukum. Dalam pendampingan hukum, dia berharap semua proses terkoordinasi dan penyelesaian perkara dilakukan secara koordinatif.
"Kami sudah siapkan tim penasihat hukum untuk dampingi NF di peradilan," kata dia.
Baca Juga: Remaja Bunuh Balita di Jakpus, Komnas PA: Itu Karena Pengaruh Gawai