Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 November, Ini Besaran Dendanya!
Razia menyasar kendaraan tidak lolos uji emisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa dilakukannya razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/10/2/2023).
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Diberlakukan Mulai 1 November
Baca Juga: Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta 2023, Ada yang Gratis!
1. Tilang uji emisi kembali digelar
Asep mengatakan, razia uji emisi harus terus digalakkan. Hal itu diawali dengan pelaksanaan razia pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.
“Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” kata Asep.
Baca Juga: Jelang Tilang Uji Emisi 1 November, DLH DKI Latih 449 Peserta
Baca Juga: Siap-siap, Tilang Uji Emisi Kembali Diterapkan Awal November