Wamenkumham: Presiden Harus Ubah Kepres Masa Jabatan Pimpinan KPK
MK putuskan perpanjangan satu tahun pimpinan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, buka suara tentang perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria yang akrab disapa Eddy ini menerangkan, berdasarkan keterangan dari Juru Bicara MK, Fajar Laksono, putusan tersebut langsung berlaku. Artinya, masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini ada, diperpanjang satu tahun atau berakhir pada 20 Desember 2024.
"Artinya memang Presiden harus segera mengubah Keputusan Presiden (Kepres) mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang 4 tahun dalam putusan ini diperpanjang satu tahun," ujarnya di Surabaya usai acara Kumham Goes Kampus di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Wamenkumham Minta MK Jelaskan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Baca Juga: Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
1. MK sebaiknya berikan penjelasan tentang perpanjangan jabatan pimpinan KPK
Dia menambahkan, MK sebaiknya turut memberikan penjelasan tentang keputusan memperpanjang jabatan pimpinan KPK tersebut.
"Kalau keterangan jubir MK itu serta merta berlaku, saya kira harus ada penjelasan konstitusi agar tidak ada kontroversi," katanya.
Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun
Baca Juga: Masa Jabatan Pemimpin KPK Jadi 5 Tahun, Ma'ruf Amin: Lebih Efektif