TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial Kepada Para Seniman

Iurannya cuma Rp16.800 per bulan lo!

Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PaSKI (Dok. BPJAMSOSTEK)

Jakarta, IDN Media - Dunia hiburan tanah air terus mengalami pertumbuhan pesat yang terlihat dari banyaknya konten komedi dan para pekerja seni.

Hal ini mendorong BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) untuk bersinergi menumbuhkan kesadaran para pekerja seni dan komedi terkait pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: PHK Kembali Marak, BPJAMSOSTEK Beri Kemudahan Ini bagi Peserta 

1. PaSKI imbau anggotanya daftar BPJAMSOSTEK

Para pekerja seni menerima jaminan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJAMSOSTEK)

Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin dan Ketua Umum PaSKI Sujarwo atau yang dikenal dengan Jarwo Kwat di sela-sela musyawarah nasional ke-5 PaSKI, Sabtu, 26 November 2022. Kesepakatan ini selaras dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang telah digaungkan BPJAMSOSTEK sejak oktober lalu

Dalam sambutannya, Jarwo menegaskan kepada seluruh pengurus PaSKI di masing-masing daerah untuk mendorong anggotanya agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

“Jadi tolong tumbuhkan kesadaran bagaimana jaminan sosial itu punya kita dengan ongkos 16.800 tapi di situ bisa manfaatnya banyak. Kadang yang perokok sehari bisa 2 bungkus 3 bungkus mampu untuk membeli, cuma 16.800 masa tidak mampu membayar,” tegas Jarwo.

2. Pekerja seni tidak lepas dari kecelakaan kerja

Seniman Mozaik Kaca, Suyanto (Dok. ANTARA News)

Zainudin menambahkan bahwa profesi sebagai komedian tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Oleh karena itu, perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK menjadi solusi yang tepat bagi para anggota PaSKI.

“Kami merasa sangat penting hadir disini karena pekerja-pekerja seni itu harusnya mendapat jaminan dari negara melalui BPJAMSOSTEK. Hal ini pas dan sejalan dengan cita-cita para pengurus PaSKI untuk mengangkat harkat dan martabat rekan-rekan komedian,” imbuh Zainudin.

Ia berharap selain menjadi peserta, seluruh anggota PaSKI juga dapat membantu BPJAMSOSTEK menyebarluaskan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan melalui karya-karyanya. Lebih jauh dengan perlindungan yang mumpuni, para pekerja seni dan komedi juga dapat lebih kreatif dalam berkarya karena telah terbebas dari rasa cemas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta memiliki hari tua yang sejahtera.

3. Lima program perlindungan BPJAMSOSTEK

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial (Dok BPJAMSOSTEK)

Secara lengkap, BPJAMSOSTEK memiliki 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Komedian yang masuk dalam segmen pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mengikuti 2 program sekaligus yaitu JKK dan JKM dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Peserta secara sukarela juga dapat mengikuti program JHT dengan iuran tambahan sebesar Rp20.000.

Baca Juga: Tahapan Daftar di Jamsostek Mobile bagi Pekerja Informal, Yuk Buruan!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya