Ketua YLBHI Akan Laporkan PN Jaktim Terkait Sidang Haris-Fatia
Disebut ada pelanggaran kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, berencana melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur lantaran dianggap melanggar prinsip sebuah pengadilan saat menggelar sidang pengadilan kasus yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan saksi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Diketahui, sidang ke-6 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur berlangsung pada Kamis (8/6/2023) untuk mendengarkan keterangan Luhut sebagai saksi pelapor.
Saat persidangan, kuasa hukum Haris-Fatia sempat tidak dapat masuk ke dalam persidangan karena terjadi penghalangan di depan pengadilan. Bukan cuma kuasa hukum, tetapi penghalangan juga dialami jurnalis dan pengunjung yang ingin melihat jalannya proses persidangan.
"Prinsip pengadilan itu adalah terbuka untuk umum. Jadi ketika dia ditutup untuk umum, dia melanggar prinsip itu. Persidangan menjadi tidak sah tentu, ini pelanggaran yang serius dalam konteks kekuasaan kehakiman dan independensi peradilan," kata Isnur dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Haris Azhar ke Luhut: Saya Bukan Cari Musuh Sama Bapak
Baca Juga: Luhut Hadir di Sidang, Kuasa Hukum Fatia-Haris: Ada Abuse of Power
1. Akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA
Isnur mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun laporan dan berencana melaporkannya kepada Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY), termasuk soal hakim yang diduga telah melanggar kode etik.
"Bukan hanya soal penghalangan, tapi juga soal kekerasan, soal diskriminasi, ada pelecehan, ada tindakan-tindakan yang mendiamkan pemalsuan keterangan, itu tentu akan kami laporkan dan kumpulkan seluruhnya ke KY dan Bawas MA. Terkait hakim juga sama, tentu hakim bisa dilaporkan ke KY dan Bawas MA," jelas Isnur.
Baca Juga: Luhut Merasa Disakiti Konten Podcast Haris: Ini Menyangkut Anak Cucu
Baca Juga: Hakim Diduga Gunakan Kalimat Seksis, Haris Azhar Keberatan