TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Percepat Penanganan COVID-19, DPR Revisi UU Penanggulangan Bencana

Komisi VIII DPR berikan dukungan penuh kepada BNPB

Politikus Golkar Ace Hasan Syadzily (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya segera merevisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal tersebut dilakukan untuk membantu BNPB dalam upaya percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Ace mengatakan, Komisi VIII telah melakukan rapat secara intensif dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo terkait masalah ini.

Baca Juga: Pendeta di Bandung Barat yang Meninggal Dunia Positif Virus Corona

1. Komisi VIII mendukung penuh pemerintah dalam upaya percepatan penanganan COVID-19

Rapat kerja Komisi Vlll bersama Kementerian Agama, Rabu (26/2) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Komisi VIII mendukung penuh segala upaya yang dilakukan pemerintah yang telah tertuang dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Dan saat ini, Komisi VIII DPR RI telah menjadikan UU itu sebagai prolegnas (program legislasi nasional) untuk masa sidang sekarang ini," kata Ace, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung tim TVRI di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (25/3).

2. UU Penanggulangan Bencana saat ini memiliki banyak kelemahan

Petugas medis membawa seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terduga COVID-19 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2020). Saat ini pihak rumah sakit telah mengisolasi 10 orang PDP terduga COVID-19 dan tiga orang PDP telah dinyatakan negatif/sudah dipulangkan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Menurut Ace, UU No. 24 Tahun 2007 memiliki banyak kelemahan terutama dari segi manajemen kebencanaan untuk dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, terlebih saat pandemi global seperti sekarang ini.

“Kami Komisi VIII berkomitmen untuk dapat menyelesaikan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 dengan secepatnya agar mekanisme atau kendali organisasi dari penanggulangan wabah ini dapat segera diselesaikan dengan cepat,” ujarnya.

Baca Juga: Wabah COVID-19, 114 TKI Malaysia Dipulangkan dan Dikarantina 14 Hari

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya