Percepat Penanganan COVID-19, DPR Revisi UU Penanggulangan Bencana
Komisi VIII DPR berikan dukungan penuh kepada BNPB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya segera merevisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal tersebut dilakukan untuk membantu BNPB dalam upaya percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Ace mengatakan, Komisi VIII telah melakukan rapat secara intensif dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo terkait masalah ini.
Baca Juga: Pendeta di Bandung Barat yang Meninggal Dunia Positif Virus Corona
1. Komisi VIII mendukung penuh pemerintah dalam upaya percepatan penanganan COVID-19
Komisi VIII mendukung penuh segala upaya yang dilakukan pemerintah yang telah tertuang dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Dan saat ini, Komisi VIII DPR RI telah menjadikan UU itu sebagai prolegnas (program legislasi nasional) untuk masa sidang sekarang ini," kata Ace, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung tim TVRI di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (25/3).
Baca Juga: Wabah COVID-19, 114 TKI Malaysia Dipulangkan dan Dikarantina 14 Hari