TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ramai Gugatan RCTI ke MK, KPI: Kami Dorong Kesetaraan Industri Konten

Tugas KPI membangun persaingan sehat antarlembaga penyiaran

Twitter/@KPI_Pusat

Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara soal proses judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPI Pusat Agung Suprio menilai, pihaknya perlu menyampaikan sikap, mengingat masalah ini memiliki keterkaitan dengan tugas dan kewenangan lembaganya.

Baca Juga: RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK, Refly Harun: Ada Motif Ekonomi

1. Tugas dan kewajiban KPI adalah membangun iklim persaingan sehat antarlembaga penyiaran

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio (Instagram.com/kpipusat)

Agung menjelaskan, sesuai Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran bahwa tugas dan kewajiban KPI di antaranya ikut membangun iklim persaingan sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.

“Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang,” kata Agung melalui keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).

2. KPI mendorong aturan media baru dalam konteks kesetaraan industri konten

Ilustrasi media sosial (Sukma Shakti/IDN Times)

Agung memaparkan ada tiga poin penting yang ditekankan KPI terkait proses judicial review tersebut. Pertama, lembaganya ingin adanya kesataran antarindustri konten.

“Pertama, KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten,” ujar dia.

3. KPI ajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio (Instagram.com/kpipusat)

Kedua, KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas, sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai norma yang berlaku di masyarakat.

“Ketiga, KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada perspektif argumentasi yang proporsional dan mengedepankan kepentingan bangsa,” tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan masyarakat tidak akan bebas lagi memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial bila pengujian materi Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan, nantinya platform medsos seperti YouTube, Instagram, dan Facebook diwajibkan menjadi lembaga penyiaran yang berizin bila gugatan tersebut dikabulkan.

"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," katanya, dilansir ANTARA, pekan lalu.

Baca Juga: RCTI Gugat UU Penyiaran, KPI: Itu Mendorong Industri Kreatif 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya