Sepekan Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Keluarkan 70 Surat Teguran
Ada pasangan calon melanggar protokol COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Selama sepekan masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan 70 surat teguran kepada sejumlah pasangan calon kepala daerah.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan surat teguran itu diberikan pihaknya kepada para pasangan calon yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19.
Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19
1. Ada 40 daerah melanggar protokol kesehatan selama sepekan kampanye
Dia menuturkan, dalam menegakkan aturan, Bawaslu bertindak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
“Surat tersebut merespons kejadian pelanggaran yang terjadi di 40 kabupaten/kota selama awal masa kampanye Pilkada Serentak 2020,” kata Fritz saat dihubungi IDN Times, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Bawaslu: 34 Daerah Langgar Protokol Kesehatan saat Kampanye