TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Andhi Pramono Didakwa Korupsi Rp58,9 M, Ini Rinciannya!

Gratifikasi didapat dari rekening pribadi, orang lain, tunai

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, didakwa korupsi berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar.

Rinciannya, Rp50.286.275.189, 264.500 dolar Amerika Serikat dan 409 ribu dolar Singapura. Jika dikonversi ke rupiah, maka total gratifikasi yang diterima mencapai Rp58,9 miliar.

"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Andhi Pramono Diduga Terima Uang Swasta Usai Permudah Izin Cukai

Baca Juga: Istri dan Mertua Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Dicecar KPK

1. Andhi Pramono gunakan rekening orang lain untuk terima gratifikasi

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Andhi Pramono menerima uang itu secara langsung dan melalui transfer ke rekening bank pribadi serta orang lain. Ada beberapa pihak yang diduga menjadi nomine dan rekeningnya dikuasai Andhi Pramono.

Pihak-pihak yang diduga menjadi nomine Andhi antara lain Rony Faslah, Sia Leng Salem, Kamariah (dua rekening), Iksannudin, Radiman (dua rekening), Nur Kumala Sari, dan Yanto Andar.

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disidang Hari Ini

2. Rincian penerimaan gratifikasi Andhi Pramono

Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (IDN Times/Aryodamar)

Andhi diduga menerima Rp2,375 miliar dari seorang pengusaha sembako bernama Suriyanto. Uang tersebut diberikan kepada Andhi melalui 32 kali transaksi.

Ia juga menerima gratifikasi melalui Rony Falsah pada 2012-2020 saat menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Bea Cukai Bea Cukai Jakarta senilai Rp2,79 miliar. Uang ini diterima melalui 81 kali transaksi.

Andhi menerima gratifkasi melalui PT Agro Makmur Chemindo ketika menjadi Kepala Seksi Pelayanan Leaneamam dan Cukai V Bea Cukai Palembang senilai Rp4 miliar.  Uang ini didapat Andhi menggunakan rekening atas nama orang lain.

Ia menerima gratifikasi senilai Rp1,1 miliar dari pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri. Uang itu ia terima dalam tujuh kali transaksi.

Andhi juga menerima gratifikasi dari beneficiary owner PT Mutiara Globalindo senilai Rp345 juta. Ia memakai uang itu untuk berbagai keperluan, mulai dari perbaikan mobil hingga renovasi rumah dinas di Makassar.

Jaksa menyebut, Andhi sejak menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Jakarta menerima Rp360 juta dari Komisaris PT Indokemas Adhikencana melalui lima kali transaksi. Uang itu digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari bayar kuliah anak hingga biaya rumah sakit.

Andhi juga menerima uang dari Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa La Hardi dan beneficiary owner PT Putra Pulau Botong Perkasa Hasim bin Labahasa senilai total Rp952 juta. Jumlah itu diterima Andhi melalui 15 kali transaksi.

Andhi juga menerima beneficiary owner PT Global Buana Samudra senilai Rp30 miliar. Uang itu diserahkan sebagai ucapan terima kasih atas jasa konsultasi proses perizinan impor.

Baca Juga: Rumah Dinas Bupati Bondowoso Digeledah KPK, Ada Uang Disita

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya