Anies Akan Buat Pergub Khusus Parkir Sepeda dan Fasilitas Penunjangnya
Anies juga akan atur insentif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta akan segera membuat peraturan gubernur khusus, yang mengatur tentang penyediaan parkir sepeda dan fasilitas penunjangnya.
Rencananya peraturan tersebut ditetapkan usai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibu kota berakhir.
Baca Juga: Penggagas Bike To Work: Pedestrian Bisa Ubah Kebiasaan Warga
1. Aturan penyediaan parkir sepeda akan dibuat usai PSBB transisi selesai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan penyediaan ruang parkir sepeda sebesar 10 persen di gedung perkantoran dan mal saat ini belum diterapkan secara reguler. Sebab, banyak pengelola gedung yang masih menyiapkan dalam masa transisi new normal.
"Kami akan berlakukan sebagai aturan reguler, setelah masa PSBB selesai. Di masa itu kita akan memastikan semua mengikuti," ujar Anies dalam webinar IDN Times bertajuk Ramai-Ramai Bersepeda di Era Pandemik, Rabu (17/6) malam.
Baca Juga: Anies: Jalur Sepeda BKT Bisa Digunakan Pesepeda 100 Persen Sabtu Ini