TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Akan Buat Pergub Khusus Parkir Sepeda dan Fasilitas Penunjangnya

Anies juga akan atur insentif

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta akan segera membuat peraturan gubernur khusus, yang mengatur tentang penyediaan parkir sepeda dan fasilitas penunjangnya.

Rencananya peraturan tersebut ditetapkan usai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibu kota berakhir.

Baca Juga: Penggagas Bike To Work: Pedestrian Bisa Ubah Kebiasaan Warga

1. Aturan penyediaan parkir sepeda akan dibuat usai PSBB transisi selesai

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan penyediaan ruang parkir sepeda sebesar 10 persen di gedung perkantoran dan mal saat ini belum diterapkan secara reguler. Sebab, banyak pengelola gedung yang masih menyiapkan dalam masa transisi new normal.

"Kami akan berlakukan sebagai aturan reguler, setelah masa PSBB selesai. Di masa itu kita akan memastikan semua mengikuti," ujar Anies dalam webinar IDN Times bertajuk Ramai-Ramai Bersepeda di Era Pandemik, Rabu (17/6) malam.

2. Anies juga akan atur insentif dan disinsentif fasilitas parkir sepeda

IDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Selama Juni, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta memberikan masa pembelajaran bagi semua pihak dan para pemilik gedung akan menyiapkan fasilitas seperti yang telah diatur.

Setelah itu, Anies akan membuat peraturan gubernur khusus parkir sepeda dan fasilitas penunjang untuk pesepeda. "Termasuk di dalamnya soal insentif dan disinsentifnya," ujar dia.

Baca Juga: Anies: Jalur Sepeda BKT Bisa Digunakan Pesepeda 100 Persen Sabtu Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya