Anita Wahid: RUU KPK Buru-buru Disahkan, Demokrasi Menuju Kehancuran
Banyak RUU yang mengekang hak warga negara malah disahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Koalisi Perempuan Antikorupsi Anita Wahid menilai kondisi demokrasi di Indonesia saat ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Bahkan, dia mengumpamakan kondisi demokrasi di Indonesia seperti akan terperosok ke dalam jurang.
"Demokrasi Indonesia sekarang dalam menuju jurang kalau menurut saya. Semua RUU yang memaksa dan sangat urgent untuk disahkan, tidak disahkan," katanya saat ditemui dalam konferensi pers bertajuk 'Demokrasi di Ujung Tanduk' di Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9).
Acara yang digelar bertepatan dengan hari demokrasi internasional tersebut digagas oleh Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUKK). Acara tersebut dihadiri sejumlah pihak seperti Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, LSM Kasbi, dan sejumlah lembaga pegiat hukum lainnya.
Baca Juga: Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, Arsul Sani: Tidak Jelas!
1. Pertanyakan RUU KPK yang buru-buru disahkan
Pernyataan Anita Wahid mengenai demokrasi Indonesia yang sudah di ujung jurang itu bukan tanpa sebab. Dia kecewa dengan banyaknya RUU yang disahkan justru mengekang hak warga negara, salah satunya RUU KPK.
Menurut dia banyak RUU yang mengekang kebebasan informasi, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, merepresi lingkungan, hingga pemberantasan korupsi.
"Undang-undang yang merepresi pihak-pihak yang melakukan pemberantasan korupsi malah buru-buru disahkan," ujar dia.
"Jadi sudah jelas arahnya, menuju ke kehancuran. Mau gak mau harus segera tersadarkan," lanjut putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu.
Editor’s picks
Baca Juga: Bila RUU KPK Diketok akan Buat Pengusutan Kasus Korupsi Besar Mandek