TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Azis Syamsuddin Ngaku Beri Duit Rp200 Juta ke AKP Robin karena Kasihan

Azis Syamsuddin sebut AKP Robin berutang padanya, benarkah?

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin mengungkapkan bahwa eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju sering datang menemuinya untuk berutang. Hal itu terungkap dalam sidang perkara suap AKP Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Azis menjelaskan, Robin mendatanginya sampai tiga kali. Kepadanya, Robin mengaku butuh uang untuk kebutuhan keluarga karena sedang pandemik COVID-19.

"Iya minjam. 'Bang saya lagi kesulitan, kalau boleh saya dibantu.' Untuk apa saya bilang, untuk urusan keluarga ini itulah, secara persisnya saya tidak ingat," ujar Azis, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Membisu Saat Ditanya soal 'Orang Dalam' di KPK

1. Azis meminjamkan AKP Robin Rp200 juta karena kasihan

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Merasa kasihan, Azis akhirnya meminjamkan Robin uang. Eks Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan pada pertemuan pertama ia mengirimkan uang senilai Rp10 juta.

"Total 200 juta," kata Azis.

Baca Juga: KPK Cek Dugaan Ada 'Atasan' yang Terlibat Suap Eks Penyidik AKP Robin

2. Azis tahu pinjaman uang untuk AKP Robin berpotensi langgar hukum

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Azis memberikan uang tersebut melalui rekening yang berbeda. Sebab, ia khawatir jika dikirim langsung dari rekening yang sama akan terjadi pelanggaran hukum.

"Karena saya sudah tahu dia penyidik KPK, karena bisa bahaya di saya," ujar Aziz.

"Apa bahayanya ketika berikan uang ke Robbin?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya seperti ini pak, ya kan orang bisa berasumsi macam-macam padahal niat saya membantu. Ya kan secara aturan juga seperti itu kan pak. Kayak kita nyumbang ke kawinan kan tidak boleh," jelas Aziz.

"Jadi saksi paham kalau berikan bantuan ke Robbin sebesar itu tidak boleh?" tanya JPU kembali.

"Iya pak, paham. Saya yang mengubah Undang-undang dan membuat Undang-undang itu," jawabnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya