TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Bupati HSU Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Hasil korupsi berubah bentuk jadi aset bernilai ekonomis

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Selain tersangka korupsi, kini Eks Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) juga menyandang status sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini diumumkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti yang cukup.

"Diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain. Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai Tersangka dalam dugaan perkara TPPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: KPK Duga Bupati Abdul Wahid Beli Mobil Pakai Duit Korupsi

Baca Juga: ICW: Dulu Pelemahan KPK dari Luar, Kini dari Pimpinan Sendiri

1. Hasil korupsi berubah bentuk jadi aset bernilai

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, penetapan AW sebagai tersangka TPPU karena diduga ada perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi. Perubahan bentuk itu berupa aset bernilai ekonomis.

"Diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam rekening bank," ujarnya.

2. Ada sejumlah pihak ingin mengambil aset secara sepihak

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK mendapat informasi bahwa ada sejumlah pihak yang sengaja ingin mengambil alih sepihak aset yang diduga milik Abdul Wahid. KPK mengingatkan agartak ada yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan karena diatur oleh Undang-Undang.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta"

Baca Juga: Demokrat: KPK Tak Berani Usut Kasus Korupsi yang Dekat Kekuasaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya