Eks Bupati HSU Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Hasil korupsi berubah bentuk jadi aset bernilai ekonomis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Selain tersangka korupsi, kini Eks Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) juga menyandang status sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini diumumkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti yang cukup.
"Diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain. Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai Tersangka dalam dugaan perkara TPPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga: KPK Duga Bupati Abdul Wahid Beli Mobil Pakai Duit Korupsi
Baca Juga: ICW: Dulu Pelemahan KPK dari Luar, Kini dari Pimpinan Sendiri
1. Hasil korupsi berubah bentuk jadi aset bernilai
Ali menjelaskan, penetapan AW sebagai tersangka TPPU karena diduga ada perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi. Perubahan bentuk itu berupa aset bernilai ekonomis.
"Diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam rekening bank," ujarnya.
Baca Juga: Demokrat: KPK Tak Berani Usut Kasus Korupsi yang Dekat Kekuasaan