TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks KSAU Mangkir Lagi dari Sidang, KPK Contohkan Boediono Jadi Teladan

Boediono pernah bersaksi di pengadilan dalam kasus BLBI

Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna yang berulang kali mangkir dari panggilan sebagai saksi di pengadilan.

Agus seharusnya menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU. Bahkan, Wakil Presiden Boediono mau hadir untuk bersaksi dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan bahwa menjadi saksi itu kewajiban setiap warga negara. Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu Wakil Presiden Boediono dipanggil jadi saksi di persidangan, beliau sudah menunjukkan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers akhir tahun KPK, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: KPK: Eks KSAU Agus Supriatna Tolak Panggilan Pengadilan 

Baca Juga: Libatkan TNI, KPK Desak Eks KSAU Agus Supriatna Hadir di Pengadilan

1. KPK sayangkan ada prajurit TNI aktif dan nonaktif yang mangkir

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

KPK menyayangkan ada prajurit TNI aktif dan nonaktif yang mangkir dari persidangan dengan berbagai alasan. Alex menilai tindakan itu menganggap remeh peradilan.

"ni menjadi contoh yang tidak baik tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah dianggap gak ada dengan hal ini. Orang dengan mudahnya berkelit entah itu karena penugasan atau karena sakit," ujar Alex.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK

2. KPK minta semua pihak penuhi panggilan pengadilan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

Alex berharap siapapun yang dipanggil pengadilan untuk bersaksi harus hadir, apapun jabatannnya. Alex menilai saksi tersebut akan rugi apabila tidak memenuhi panggilan bersaksi di pengadilan.

"Ketika gak hadir, maka yang bersangkutan telah menghilangkan peluang untuk membela diri. Gak ada gunanya baik lewat pengacara atau ybs sendiri membela atau berbicara di luar. itu gak punya nilai pembuktian.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya