Eks KSAU Mangkir Lagi dari Sidang, KPK Contohkan Boediono Jadi Teladan
Boediono pernah bersaksi di pengadilan dalam kasus BLBI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna yang berulang kali mangkir dari panggilan sebagai saksi di pengadilan.
Agus seharusnya menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU. Bahkan, Wakil Presiden Boediono mau hadir untuk bersaksi dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan bahwa menjadi saksi itu kewajiban setiap warga negara. Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu Wakil Presiden Boediono dipanggil jadi saksi di persidangan, beliau sudah menunjukkan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers akhir tahun KPK, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: KPK: Eks KSAU Agus Supriatna Tolak Panggilan Pengadilan
Baca Juga: Libatkan TNI, KPK Desak Eks KSAU Agus Supriatna Hadir di Pengadilan
1. KPK sayangkan ada prajurit TNI aktif dan nonaktif yang mangkir
KPK menyayangkan ada prajurit TNI aktif dan nonaktif yang mangkir dari persidangan dengan berbagai alasan. Alex menilai tindakan itu menganggap remeh peradilan.
"ni menjadi contoh yang tidak baik tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah dianggap gak ada dengan hal ini. Orang dengan mudahnya berkelit entah itu karena penugasan atau karena sakit," ujar Alex.