KPK: Eks KSAU Agus Supriatna Tolak Panggilan Pengadilan 

Agus disebut terima Rp17,7 M dari pengadaan heli di TNI AU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna kedua kalinya untuk bersaksi di kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat TNI AU. Namun, Agus disebut kembali menolaknya.

"Kami juga melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan ke dua alamat rumahnya dengan bantuan pihak TNI. Namun, saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/12/2022).

1. KPK sayangkan penolakan Agus Supriatna

KPK: Eks KSAU Agus Supriatna Tolak Panggilan Pengadilan Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, KPK juga telah mengirimkan surat panggilan pada Agus Supriatna melalui pengacaranya. Namun, pengacara Agus juga menolak panggilan itu.

"Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan," ujar Ali.

Baca Juga: Pengadaan Heli, Eks KSAU Agus Supriatna Disebut Kecipratan Rp17,7 M

2. Eks KSAU disebut dapat Rp17,7 M dari pengadaan helikopter TNI AU AW-101

KPK: Eks KSAU Agus Supriatna Tolak Panggilan Pengadilan Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Diketahui, Jaksa KPK menyebut Agus Supriatna sebagai salah satu pihak yang ikut kecipratan uang dari pengadaan Helikopter TNI AU tipe AW-101 pada 2016. Hal itu tertuang dalam dakwaan Irfan Kurnia Saleh yang disusun Jaksa Penuntut Umum.

Agus disebut menerima Rp17,7 miliar dari Irfan Kurnia Saleh. Selain itu, ada sejumlah pihak lain yang diduga ikut kecipratan uang seperti Agusta Westland yang diduga menerima 29,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp391.616.035.000 dan perusahaan Lejarto Pte Ltd juga kecipratan senilai 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp146.342.494.088,87.

Baca Juga: Libatkan TNI, KPK Desak Eks KSAU Agus Supriatna Hadir di Pengadilan

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp738,9 miliar

KPK: Eks KSAU Agus Supriatna Tolak Panggilan Pengadilan KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp738,9 miliar. Jaksa menerangkan, bahwa kerugian itu didapat karena Irfan Kurnia bersama sejumlah pihak mengatur spesifikasi dan proses pengadaan teknis pengadaan Helikopter AW-101, hingga menyerahkan hasil pengadaan yang tak memenuhi spesifikasi.

Sejumlah pihak itu adalah Lorenzo Pariani (Head of Region Southeast Asian Leonardo Helicopter AgustWestland Product), Bennyanto Sutjiadji (Direktur Lejardo), Agus Supriatna (Eks Kepala Staf Angkatan Udara), Heribertus Hendi Haryoko (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Fachri Adamy (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Supriyanto Basuki (Eks Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU), dan Wisnu Wicaksono (eks Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU).

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya