TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugat UU KPK, Nurul Ghufron Mau Jadi Pimpinan Dua Periode?

Pasal batas usia minimal pimpinan KPK dinilai kontradiktif

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mempersoalkan ambang batas minimal pencalonan pimpinan KPK pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019. Sebab, UU tersebut membuat orang-orang yang masih di bawah usia 50 tahun tidak bisa menjadi pimpinan KPK.

Nurul Ghufron pada tahun terakhirnya sebagai pimpinan KPK baru berusia 49 tahun sehingga ia tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 29 huruf e UU tersebut.

Padahal, Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan pimpinan KPK yang sudah menjabat empat tahun boleh mencalonkan lagi untuk masa jabatan periode berikutnya.

"Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya, kemudian dengan berlakunya Pasal 29, (Pasal 34) jadi tidak berlaku dan (mencalonkan diri lagi) menjadi tidak (bisa), kesempatannya itu tertutupi, terhalangi" ujar Ghufron, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: TransJakarta Dilaporkan ke KPK karena Dugaan Korupsi, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK

1. Apakah Nurul Ghufron mau jadi pimpinan KPK lagi?

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, ia tidak memberi jawaban tegas kemungkinan pencalonan dirinya kembali sebagai pimpinan KPK 2023-2027.

"Mencalonkan atau tidak itu nanti, tapi yang jelas bahwa yang saya uji adalah norma," kata Ghufron.

Baca Juga: Harta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Naik Rp1,9 Miliar dalam Setahun!

2. Pasal batas usia minimal pimpinan KPK dinilai kontradiktif

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo (kiri) di Gedung KPK, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam salinan permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ghufron yang diwakilkan kuasa hukumnya, Walidi, menyebut Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur batasan usia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Padahal, sebelumnya batas minimal sebagai pimpinan KPK hanya 40 tahun.

"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi Pimpinan KPK untuk periode mendatang," ujarnya

Batasan usia tersebut dinilai kontradiktif terhadap Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang berbunyi bahwa 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.' Oleh karena itu, Ghufron melayangkan gugatan UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Dengan demikian, sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya," ujar Walidi.

Baca Juga: Setahun Jadi Pimpinan KPK, Harta Kekayaan Nurul Ghufron Naik Rp4,2 M

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya