Gugat UU KPK, Nurul Ghufron Mau Jadi Pimpinan Dua Periode?
Pasal batas usia minimal pimpinan KPK dinilai kontradiktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mempersoalkan ambang batas minimal pencalonan pimpinan KPK pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019. Sebab, UU tersebut membuat orang-orang yang masih di bawah usia 50 tahun tidak bisa menjadi pimpinan KPK.
Nurul Ghufron pada tahun terakhirnya sebagai pimpinan KPK baru berusia 49 tahun sehingga ia tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 29 huruf e UU tersebut.
Padahal, Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan pimpinan KPK yang sudah menjabat empat tahun boleh mencalonkan lagi untuk masa jabatan periode berikutnya.
"Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya, kemudian dengan berlakunya Pasal 29, (Pasal 34) jadi tidak berlaku dan (mencalonkan diri lagi) menjadi tidak (bisa), kesempatannya itu tertutupi, terhalangi" ujar Ghufron, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: TransJakarta Dilaporkan ke KPK karena Dugaan Korupsi, Ini Penyebabnya
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK
1. Apakah Nurul Ghufron mau jadi pimpinan KPK lagi?
Meski begitu, ia tidak memberi jawaban tegas kemungkinan pencalonan dirinya kembali sebagai pimpinan KPK 2023-2027.
"Mencalonkan atau tidak itu nanti, tapi yang jelas bahwa yang saya uji adalah norma," kata Ghufron.
Baca Juga: Harta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Naik Rp1,9 Miliar dalam Setahun!
Baca Juga: Setahun Jadi Pimpinan KPK, Harta Kekayaan Nurul Ghufron Naik Rp4,2 M