TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harun Masiku Masih Buron, ICW: Firli Takut Lawan Aktor Politik Besar

ICW yakin Harun Masiku gak ditangkap sampai Firli lengser

Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku sudah lebih dari 850 hari menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai menilai Ketua KPK Firli Bahuri takut berhadapan dengan aktor politik besar, sehingga belum berhasil menemukan Harun.

"Kami menduga, sumber persoalan pencarian Harun Masiku dikarenakan KPK, khususnya Firli, takut berhadapan dengan seorang aktor politik besar yang selama ini berada di balik buronan tersebut. Sebab, jika Harun Masiku ditangkap, maka aktor politik besar itu sudah barang tentu akan turut diproses hukum," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Buronan KPK Tak Akan Nyenyak, Termasuk Harun Masiku

Baca Juga: KPK: Harun Masiku Cepat atau Lambat Kami Tangkap!

1. ICW yakin Harun Masiku tidak bisa ditangkap sampai Firli lengser dari Pimpinan KPK

5 pimpinan KPK: Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar (IDN Times/Aryodamar)

Kurnia mengatakan bahwa Harun sudah buron lebih dari 850 hari. Tapi, KPK masih terlihat enggan mencari keberadaaanya.

"Namun, ICW tidak lagi kaget, sebab, kami meyakini hingga akhir masa jabatan Firli cs sebagai Komisioner KPK, lembaga antirasuah itu akan terus menerus berkilah dengan segala argumentasi untuk menunda mencari Harun Masiku," ujar Kurnia.

Baca Juga: KPK Disebut Sudah Geledah Sejumlah Lokasi buat Cari Harun Masiku

2. Firli Bahuri disbut hanya lip service

Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryo Damar)

Firli sempat menyinggung buronan yang belum berhasil ditangkap KPK tidak akan tidur nyenyak. Namun, ICW menilai pernyataan tersebut tidak konkret.

"Kami duga hanya sekadar lip service semata," jelasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya