TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Ade Yasin, KPK Periksa Ketua BPK Jabar soal Audit Pemkab Bogor

KPK sudah tetapkan delapan tersangka di kasus Ade Yasin

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat nonaktif, Agus Khotib, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Mei 2022. Ia diperiksa terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Selain Agus, KPK turut memeriksa PNS BPK Jawa Barat lainnya yakni Dessy Amalila, Windra Rizmayani, dan Emmy Kurnia. KPK mengkonfirmasi sejumlah hal kepada mereka.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan Tim Auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.Di samping itu terkait proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan obyek pemeriksaan yang salah satunya berbagai proyek pada di Dinas PUPR," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: KPK Periksa Ketua BPK Jabar Nonaktif Terkait Kasus Ade Yasin

Baca Juga: KPK Usut Kronologi Awal Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bogor Ade Yasin

1. Enam ASN Pemkab Bogor turut diperiksa KPK

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

KPK turut memeriksa enam ASN Pemkab Bogor. Mereka adalah Soebiantoro selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Heru Haerudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor; dan Gantara Lenggana selaku PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Lalu, Krisman Nugraha selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Indra Nurcahya selaku PN Dinas PUPR Kabupaten Bogor; dan Aldino Putra Perdana selaku PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait proyek-proyek di Dinas PUPR dan dugaan beberapa temuan proyek pekerjaan yang menjadi obyek pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar," ujar Ali.

Baca Juga: Begini Modus Ade Yasin Kumpulkan Uang Dugaan Suap Anggota BPK Jabar

2. KPK sudah tetapkan delapan tersangka

Konferensi pers OTT KPK terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar)

Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Suap itu diduga diberikan agar BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal KPK, Ade Yasin disebut telah menyuap perwakilan BPK Jawa Barat senilai total Rp1,9 miliar. Pada saat tertangkap tangan, KPK turut menyita bukti berupa uang tunai dan di dalam rekening bank senilai total Rp1,024 miliar.

Selain Ade, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah:

Tersangka pemberi suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023.
2. Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
3. Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor.
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka penerima suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
2. Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor).
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya