TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Dalami Peran 6 Anggota DPRD DKI di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Nama enam anggota DPRD DKI disebut dalam persidangan

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami peran enam anggota DPRD DKI Jakarta di kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur. Nama mereka muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali FIkri, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: 6 Anggota DPRD DKI Jakarta Disebut di Sidang Korupsi Tanah Munjul 

1. KPK bakal konfirmasi ulang fakta persidangan tersebut

Plt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Ali mengatakan, pada sidang berikutnya KPK masih menghadirkan sejumlah saksi terkait untuk dimintai keterangan. Nantinya, fakta persidangan itu bakal dikonfirmasi kembali.

"Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa," ujarnya.

2. Enam anggota DPRD DKI dan eks Ketua Timses Anies-Sandiaga disebut di persidangan

Sidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (28/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, enam anggota DPRD DKI Jakarta disebut dalam BAP saksi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Edi Sumantri. Mereka adalah Suhaimi selaku Wakil Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misan Samsuri selaku Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Yusuf selaku Sekretaris Komisi C DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa, Andyka selaku anggota Komisi C dari Partai Gerindra, Cinta Mega selaku anggota Komisi C dari PDI Perjuangan, dan Jamaluddin selaku anggota Komisi A dari Partai Golkar.

Selain itu, ada pula eks Ketua Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017, Boy Sadikin.

"Izin di BAP saksi, kami sebutkan, banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan," ujar jaksa KPK, Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021).

Setelah membacakan BAP, jaksa bertanya kepada Edi mengapa apa kepentingan orang-orang tersebut meminta proses percepatan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD). Sebab, nama-nama itu dinilai tak punya kapasitas untuk meminta Edi sebagai Kepala BPKD.

"Saya tidak tahu. Jadi mereka datang hanya (minta) proses percepatan saja. Memang di BPKD sudah ada SOP-nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat dua hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai," jawab Edi.

Jaksa KPK menerima penjelasan Edi tersebut. Takdir mengatakan pihaknya bakal menganalisis lebih jauh peran nama yang disebutkan.

"Baik, ini tapi ini pihak-pihak (yang disebutlan) kami analisa nanti," ujarnya.

Baca Juga: Program Rumah DP 0 Anies Dibahas di Sidang Kasus Korupsi Tanah Munjul

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya