TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tetapkan Eks Direktur BUMN PTPN XI Tersangka Korupsi Mesin Giling

Negara dirugikan sekitar Rp15 miliar dari kasus PTPN XI

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi perusahaan BUMN PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN) periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six rol mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI. Selain Budi, KPK juga menetapkan Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri sebagai tersangka kasus ini.

"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi, selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Cegah Korupsi di Sektor Bisnis, KADIN dan KPK Jalin Kerja Sama

1. KPK duga ada kesepakatan sebelum lelang proyek dilakukan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

Alex mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terjadi saat proses lelang mesin giling di PG Djatiroto. Saat lelang belum terjadi, sudah ada kesepakatan bahwa pelaksana pemasangan mesin giling adalah Arif.

"Saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM, diantaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya," ujarnya.

2. Negara dirugikan sekitar Rp15 miliar dari kasus ini

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Arif diduga memberikan sebuah mobil kepada Budi ketika proses lelang masih berlangsung. Selain itu, perusahaan Arif diduga menerima kelebihan pembayaran yang juga disetujui Budi.

"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar," jelas Alex.

Baca Juga: KPK Akan Dilibatkan Dalam Formula E, Kenapa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya