KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak
Wawan ditangkap saat berada di kantor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wawan Ridwan selaku mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. Hal ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat terdakwa Angin Prayitno Aji.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data, serta mencermati fakta persidangan dalam perkara Angin Prayitno dkk, serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Tersangka Suap Pajak Rp72,4 M Angin Prayitno Aji Ajukan Praperadilan
1. Wawan ditangkap saat berada di kantor
Ghufon menjelaskan, Wawan ditangkap penyidik KPK karena tak kooperatif. Tim KPK menangkap dia di kantornya, Kota Makassar, Rabu, 10 November 2021.
"Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan," ujar dia.
Baca Juga: KPK Cecar Angin Prayitno Aji Soal Penerimaan Uang Pemeriksaan Pajak