Larangan Kantong Plastik di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini
Jangan lupa bawa kantong belanja ramah lingkungan sendiri ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7). Kebijakan ini diambil lantaran kantong plastik telah menyumbang sampah yang begitu besar.
Baca Juga: Kantong Plastik Mulai Dilarang Besok, Walhi: Kurang Sosialisasi
1. Indonesia penyumbang sampah terbesar kedua di dunia
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, telah menampung 39 juta ton sampah dan 34 persen di antaranya merupakan sampah plastik.
Selain itu, dalam laporan yang dirilis Jambeck Research Group menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat kedua sebagai negara penyumbang sampah plastik terbanyak di dunia dengan 1,3 juta ton per tahun. Jumlah tersebut hanya kalah dari Tiongkok yang menyumbang 3,5 juta ton sampah per tahun.
"Kita memerlukan kebijakan untuk menangani masalah ini. Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya, sehingga kami meyakini tidak akan merepotkan masyarakat," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih, Selasa (30/6).
Baca Juga: Belanja Online Bikin Sampah Plastik Meningkat saat Pandemik COVID-19