TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LHKPN Pegawai Kemensetneg yang Viral Tak Ada, KPK: Bukan Wajib Lapor 

Ada empat kelompok wajib lapor di Kemensetneg

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ASN Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Esha Rahmansah Abrar, tidak terdapat di situs KPK.

Ternyata, Esha tidak masuk dalam kelompok ASN yang wajib melaporkan kekayaannya ke KPK. 

"Berdasarkan data pada e-LHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Kemensetneg Nonaktifkan Pejabat yang Istrinya Viral Tampil Mewah

Baca Juga: Viral! Gaya Hidup Mewah Istri Pejabat Kemensetneg Disorot Warganet

1. Ada empat kelompok wajib lapor di Kemensetneg

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati (IDN Times/Aryodamar)

Ipi menjelaskan, Kementerian Sekretariat Negara mempunyai ketentuan sendiri dalam menentukan siapa yang wajib melaporkan hartanya kepada KPK. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kemensetneg Nomor 128 Tahun 2015.

"Empat jabatan yang termasuk sebagai wajib lapor LHKPN, yaitu pejabat eselon 1, eselon 2, bendahara, dan auditor," jelas Ipi.

Esha sendiri diketahui merupakan pegawai Kemensetneg golongan 3c.

Baca Juga: Kemensetneg Koordinasi PPATK Setelah Viral Pegawai Beristri Glamor

2. Setiap instansi bisa perluas cakupan wajib lapor

Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati. (dok. Humas KPK)


Ipi menjelaskan, Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, menetapkan penyelenggara negara secara limitatif. Namun, setiap instansi dapat memperluas cakupan orang-orang yang harus melaporkan kekayaannya kepada KPK.

"Instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor hingga meliputi jabatan lainnya yang memiliki fungsi strategis yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.

Baca Juga: Kemensetneg Minta Maaf soal Viral Pejabat Beristri Hidup Glamor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya