LHKPN Pegawai Kemensetneg yang Viral Tak Ada, KPK: Bukan Wajib Lapor
Ada empat kelompok wajib lapor di Kemensetneg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ASN Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Esha Rahmansah Abrar, tidak terdapat di situs KPK.
Ternyata, Esha tidak masuk dalam kelompok ASN yang wajib melaporkan kekayaannya ke KPK.
"Berdasarkan data pada e-LHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Kemensetneg Nonaktifkan Pejabat yang Istrinya Viral Tampil Mewah
Baca Juga: Viral! Gaya Hidup Mewah Istri Pejabat Kemensetneg Disorot Warganet
1. Ada empat kelompok wajib lapor di Kemensetneg
Ipi menjelaskan, Kementerian Sekretariat Negara mempunyai ketentuan sendiri dalam menentukan siapa yang wajib melaporkan hartanya kepada KPK. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kemensetneg Nomor 128 Tahun 2015.
"Empat jabatan yang termasuk sebagai wajib lapor LHKPN, yaitu pejabat eselon 1, eselon 2, bendahara, dan auditor," jelas Ipi.
Esha sendiri diketahui merupakan pegawai Kemensetneg golongan 3c.
Baca Juga: Kemensetneg Koordinasi PPATK Setelah Viral Pegawai Beristri Glamor
Baca Juga: Kemensetneg Minta Maaf soal Viral Pejabat Beristri Hidup Glamor