Napoleon Bonaparte Dituntut Setahun Penjara karena Aniaya M Kece
Napoleon hormati tuntutan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut setahun penjara. Ia dinilai terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama, Muhammad Kece.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Komentari Kasus Ferdy Sambo, Napoleon: Perkara Mudah, Tak Perlu TGPF
1. Pertimbangan jaksa memberikan tuntutan setahun
Ada sejumlah pertimbangan yang diucapkan Jaksa dalam merumuskan tuntutan bagi Napoleon. Hal memberatkan yakni perbuatan Napoleon telah membuat Kece mengalami luka-luka. Selain itu, Napoleon saat ini juga sedang menjalani hukuman.
"Hal meringankan terdakwa bersikap kooperatif, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," kata Jaksa.
Baca Juga: Bareskrim Tahan Muhammad Kece Terkait Kasus Penistaan Agama