TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Napoleon Bonaparte Dituntut Setahun Penjara karena Aniaya M Kece

Napoleon hormati tuntutan jaksa

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut setahun penjara. Ia dinilai terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama, Muhammad Kece.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Komentari Kasus Ferdy Sambo, Napoleon: Perkara Mudah, Tak Perlu TGPF

1. Pertimbangan jaksa memberikan tuntutan setahun

Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ada sejumlah pertimbangan yang diucapkan Jaksa dalam merumuskan tuntutan bagi Napoleon. Hal memberatkan yakni perbuatan Napoleon telah membuat Kece mengalami luka-luka. Selain itu, Napoleon saat ini juga sedang menjalani hukuman.

"Hal meringankan terdakwa bersikap kooperatif, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," kata Jaksa.

2. Napoleon hormati tuntutan jaksa

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Napoleon menghormati tuntutan yang diberikan Jaksa. Meski begitu, ia akan menyampaikan sejumlah pembelaan di hadapan majelis hakim.

"Kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Gak ada masalah buat saya itu," ujar Napoleon.

Baca Juga: Bareskrim Tahan Muhammad Kece Terkait Kasus Penistaan Agama

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya