TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI Larang Artis Top Tampil di Kafe hingga Restoran, Kenapa?

Saat pandemik COVID-19, artis terkenal gak boleh manggung!

Ilustrasi Restoran/Cafe di London, Inggris (IDN Times/Anata Siregar)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengeluarkan Surat Edaran nomor 342 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah makan/Kafe.

Dalam salah satu poin keempat, restoran/rumah makan/kafe dilarang mengundang artis terkenal baik dari dalam maupun luar negeri untuk tampil. Sebab, hal itu dinilai berpotensi menyebabkan kerumunan.

"Kan sering kali kafe dan restoran bikin event atau show khusus dengan penampilan artis terkenal yang mengenakan tiket, yang ditujukan untuk menarik pengunjung. Itu kan akan mengundang kerumunan, itu belum kita perbolehkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya.

Baca Juga: Pemprov DKI Tutup Sementara 65 Kantor karena Langgar Protokol COVID-19

1. Musik akustik dinilai tak memancing keramaian

Ilustrasi Restoran/Cafe di London, Inggris (IDN Times/Anata)

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta masih mengizinkan pertunjukan musik akustik dilaksanakan di kafe/restoran/atau mal. Sebab, musik akustik dinilai tidak memunculkan keramaian.

"Akustik kan adalah band yang tidak ingar bingar, cocok untuk mengantarkan orang sambil makan," jelasnya.

2. Pemprov DKI Jakarta tak khawatir adanya kecemburuan antara artis terkenal dan musisi akustik

musicradar.com

Gumilar tak khawatir terjadinya kecemburuan lantaran perbedaan izin bagi artis terkenal dan musik akustik. Sebab, tujuan SE itu dibuat agar tidak menimbulkan kerumunan.

"Sekarang kalau misalkan (mendatangkan artis) dari luar negeri yang top, kebayang membludaknya restoran itu. Tujuan kita kan membatasi kerumunan itu," jelasnya.

Baca Juga: Abai Protokol Kesehatan, Restoran dan Kafe Bisa Didenda Rp150 juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya