Pemprov DKI Larang Artis Top Tampil di Kafe hingga Restoran, Kenapa?
Saat pandemik COVID-19, artis terkenal gak boleh manggung!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengeluarkan Surat Edaran nomor 342 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah makan/Kafe.
Dalam salah satu poin keempat, restoran/rumah makan/kafe dilarang mengundang artis terkenal baik dari dalam maupun luar negeri untuk tampil. Sebab, hal itu dinilai berpotensi menyebabkan kerumunan.
"Kan sering kali kafe dan restoran bikin event atau show khusus dengan penampilan artis terkenal yang mengenakan tiket, yang ditujukan untuk menarik pengunjung. Itu kan akan mengundang kerumunan, itu belum kita perbolehkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya.
Baca Juga: Pemprov DKI Tutup Sementara 65 Kantor karena Langgar Protokol COVID-19
1. Musik akustik dinilai tak memancing keramaian
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta masih mengizinkan pertunjukan musik akustik dilaksanakan di kafe/restoran/atau mal. Sebab, musik akustik dinilai tidak memunculkan keramaian.
"Akustik kan adalah band yang tidak ingar bingar, cocok untuk mengantarkan orang sambil makan," jelasnya.
Baca Juga: Abai Protokol Kesehatan, Restoran dan Kafe Bisa Didenda Rp150 juta