Pemprov DKI Larang Artis Top Tampil di Kafe hingga Restoran, Kenapa?

Saat pandemik COVID-19, artis terkenal gak boleh manggung!

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengeluarkan Surat Edaran nomor 342 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah makan/Kafe.

Dalam salah satu poin keempat, restoran/rumah makan/kafe dilarang mengundang artis terkenal baik dari dalam maupun luar negeri untuk tampil. Sebab, hal itu dinilai berpotensi menyebabkan kerumunan.

"Kan sering kali kafe dan restoran bikin event atau show khusus dengan penampilan artis terkenal yang mengenakan tiket, yang ditujukan untuk menarik pengunjung. Itu kan akan mengundang kerumunan, itu belum kita perbolehkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya.

1. Musik akustik dinilai tak memancing keramaian

Pemprov DKI Larang Artis Top Tampil di Kafe hingga Restoran, Kenapa?Ilustrasi Restoran/Cafe di London, Inggris (IDN Times/Anata)

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta masih mengizinkan pertunjukan musik akustik dilaksanakan di kafe/restoran/atau mal. Sebab, musik akustik dinilai tidak memunculkan keramaian.

"Akustik kan adalah band yang tidak ingar bingar, cocok untuk mengantarkan orang sambil makan," jelasnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Tutup Sementara 65 Kantor karena Langgar Protokol COVID-19

2. Pemprov DKI Jakarta tak khawatir adanya kecemburuan antara artis terkenal dan musisi akustik

Pemprov DKI Larang Artis Top Tampil di Kafe hingga Restoran, Kenapa?musicradar.com

Gumilar tak khawatir terjadinya kecemburuan lantaran perbedaan izin bagi artis terkenal dan musik akustik. Sebab, tujuan SE itu dibuat agar tidak menimbulkan kerumunan.

"Sekarang kalau misalkan (mendatangkan artis) dari luar negeri yang top, kebayang membludaknya restoran itu. Tujuan kita kan membatasi kerumunan itu," jelasnya.

3. Daftar lengkap SE Disparekraf nomor 342

Pemprov DKI Larang Artis Top Tampil di Kafe hingga Restoran, Kenapa?Ilustrasi Restoran di London, Inggris (IDN Times/Anata)

Berikut daftar lengkap isi SE Disparekraf nomor 342 yang ditandatangani pada 25 Agustus 2020:

1. Jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis band dengan jumlah personel empat termasuk penyanyi

2. Bagi musisi diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung serta tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung

3. Bagi para pengunjung yang hadir dilarang dansa pada saat live music berlangsung

4. Bagi pengelola restoran/rumah makan/kafe dilarang mengadakan event/show khusus dengan mengundang artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung

5. Kegiatan live music di restoran/rumah makan/kafe agar tetap menjaga volume dalam batas yang wajar

6. Pelanggaran protokol kesehatan akan disanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

Baca Juga: Abai Protokol Kesehatan, Restoran dan Kafe Bisa Didenda Rp150 juta

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya